<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Vonis Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kuat Ma’ruf 15 Tahun, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

aksinews by aksinews
14 Februari 2023
in Headline, Hukrim
0
Vonis Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kuat Ma’ruf 15 Tahun, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara.

0
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang tak sedikitpun memberi ampun terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara. Sedangkan, ajudan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun, dua tahun lebih ringan dari Kuat.

Vonis majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara. Sama dengan Putri Chandrawati. Tapi, vonis yang dijatuhkan terhadap Putri, Senin (13/2/2023) jauh lebih berat lagi, 20 tahun penjara.

Ricky Rizal diganjar 12 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Begitu juga dengan Bripka Ricky Rizal. Dia juga dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Ma’ruf ‘melawan’ putusan hakim tersebut. “Pasti bandinglah,” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua. “Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” tandas Kuat.

Hal yang memberatkan Kuat, menurut hakim, sikap Kuat yang tidak sopan. Ya, “Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Hakim menilai Kuat Ma’ruf memiliki waktu dalam memikirkan dampak rencana pembunuhan kepada Yosua. Namun hal itu tidak digunakan Kuat dalam upaya mencegah terjadinya pembunuhan Yosua.

Ya, “Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan Terdakwa,” kata hakim.

Kuat Ma’ruf dinilai hakim mendukung skenario pembunuhan yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

“Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan Terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya,” kata hakim.(*/AN-01)

Tags: Brigadir J.Kuat Ma'rufRicky RizalYosua
Previous Post

Ada Indikasi Pencucian Uang dalam Proses Pileg maupun Pilkada, BKH: Korupsi Mana ?

Next Post

9 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Johnny Plate: Saya Sampaikan dengan Penuh Tanggung Jawab

aksinews

aksinews

Next Post
9 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Johnny Plate: Saya Sampaikan dengan Penuh Tanggung Jawab

9 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Johnny Plate: Saya Sampaikan dengan Penuh Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

5 Desember 2025
Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

5 Desember 2025

Recent News

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

5 Desember 2025
Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

5 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved