Aksinews.id/Larantuka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur memaparkan setidaknya ada 4 (empat) titik rawan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Flores Timur tahun 2024. Di antaranya adalah Netralitas ASN, Netralitas Kepala Desa, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan hoaks (berita bohong).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana, potensi kerawanan ini perlu diantisipasi sejak awal agar tak berpotensi menimbulkan gejolak yang berdampak luas di pilkada yang dicita-citakan damai.
Ernesta Katana mengatakan hal itu saat tampil sebagai keynote speak Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Flores Timur untuk ASN dan Kepala Desa, Sabtu, 7 September 2024.
Kegiatan sosialisasi untuk ASN dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Wotan Ulumado dan Kecamatan Klubagolit itu berpusat di Desa Tapobali Kecamatan Adonara Timur ,diikuti unsur ASN dan Kepala Desa 3 kecamaan itu, Para Camat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda . Camat Klubagolit Lambertus Ulin Agan, S.Sos dan Plt.Camat Wotan Ulumado, Paskalis Luli Buton, SH tampak hadir di kegiatan itu.
Tampil juga sebagai nara sumber, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma, S.Sos memaparkan materi Netralitas ASN dalam Menjaga Pilkada Damai Tahun 2024 dan Paulus Petala Kaha, M.Si, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Flores Timur dengan topik Netralitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pilkada.
Bawaslu, kata Ernesta Katana, memandang titik kerawanan pilkada ini penting didesiminasi, dipercakapkan bersama multistakeholder secara partisipatif.
“Mata kami (Bawaslu) melihat ada sejumlah kerawanan. Jikalau tidak diantipasi akan berpotensi terjadi gejolak. soal netralitas ASN, Kepala Desa, Penyelenggara Pemilu, dan Hoax. Itu beberapa titik rawan,” paparnya.
Netralitas ASN dan Kades
Mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pemilu dan Pilkada, sejatinya,menurut Bawaslu , sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang Undang ASN dan Undang-Undang Desa. ASN, Kepala Desa dan perangkat desa sejatinya dilarang terlibat dalam urusan poilitik memihak atau mendukung kekuatan politik tertentu dalam kontestasi pilkada.
“Namun tiap kali Pemilu atau pilkada, ada saja ASN atau Kepala Desa yang tersangkut kasus tidak netral, memihak,mendukung calon tertentu. Ada yang diproses, disanksi berupa pemecatan atau juga dipidana kurungan,” katanya.
Berdasarkan fakta miris itu, pihaknya lanjut Ernesta berupaya membangun sistem pencegahan dini dengan membanngun kolaborasi bersama multi pihak salah satunya dengan road show sosialiasi Netralitas ASN dan Kepala Desa di sejumlah titik yang diharapkan menjangkau banyak ASN dan kepala Desa agar potensi kasus netralitas ASN dan Kepala Desa dapat diminimalisir.
“ASN dan Kades ini rawan ditarik-tarik masuk ke dalam kepentingan politik tiap kali sirkulasi pemimpin daerah. Mari kita cegah gerakan ini. Tapi kalau kami diperhadapkan dengan potensi pemihakan, tidak ada pilihan lain selain kami tegakan aturan” dia mengingatkan.
Dia memaparkan sebelum pihaknya menegakan aturan dalam hal ini melakukan penindakan, terlebih dahulu dilakukan pencegahan atas tindakan atau kebijakan yang dipandang berpotensi pemihakan atau mendukung kekuatan politik tertentu. Penindakan sebagai jalan terakhir jika langkah-langkah pencegahan yang dilalukan pihaknya tak diindahkan.
“Kami tidak mencari-cari potensi pemihakan ASN dan Kades. Kami lakukan sistem pencegahan dini . Jangan racuni ruang kontestasi dengan pemihakan yang sebetulnya dilarang Undang-Undang . Tapi kalau tidak ikut, kami tindak” pungkasnya.
Netralitas Penyelenggara Pemilu
Di bagian lain, mantan Ketua KPU Flores Timur periode 2014-2019 ini mengajak para pihak untuk memantau, mengawasi dan memastikan para penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu beserta jajaran ad hoc sampai ke tingkat desa/kelurahan bertindak netral .
“Jangankan sikap, lirikan mata kami jangan-jangan mendukung calon tertentu. Mari pantau, awasi dan pastikan kami tidak saja kelihatan netral tapi wajib netral,” ajaknya.
Hoax (berita bohong)
Dari rekaman perjalanan pengawasan, Bawaslu menurutnya, memantau di media, terjadi percakapan, transimisi dan distribusi informasi yang menjurus ke bahkan menyerang privasi orang tertentu. Pihaknya mengimbau untuk mencegah, meminimalisir percakapan di ruang public berupa hoax yang bersifat meracuni ruang public.
“Biarkan para calon dengan keberadaanya meminta dukungan warga. Jangan salin serang atas nama suku, ras, golongan, hal privasi yang cederai kekeluargaan. Kita semua satu keluarga, warga, peserta pemilu, pemerintah, semua pihak. Mari kita dorong iklim yang sejuk dan damai termasuk di ruang public,” pintanya. (Kornel AT)