Aksinews.id/Larantuka – Satu dari 30 anggota DPRD Flores Timur masa bhakti 2024 -2029 yang melakukan sumpah/ janji di Gedung Bale Gelekat Larantuka, Senin, 9 September 2024, ternyata dalam kondisi difabel/disabilitas. Pengambilan sumpah/janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH.
Sidang paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta didampingi dua Wakil Ketua, Yosep Paron Kabon dan Matias Werong Enay. Tiga puluh anggota DPRD yang dilantik berasal dari 9 Partai Politik hasil Pemilu tahun 2024.
Seorang Anggota DPRD, Yoseph Damian Klodor tampak menggunakan kursi roda saat mengikuti upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji. Klodor adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang terpilih dari daerah pemilihan Flores Timur 6 (Kecamatan Solor Timur, Solor Selatan dan Solor Barat).
Dia ditengarai menderita sakit seusai Pemilu 2024 dan saat ini sedang menjalani masa perawatan. Ini yang membuat aktivitasnya terbatas dan hasrus dibantu dengan kursi roda.
Usai mengikuti upacara pengucapan sumpah/janji, Klodor tampak menebar senyum sumringah kepada anggota DPRD yang lain serta tamu undangan di dalam Gedung Bale Gelakat.
Anggota DPRD Tertua dan Termuda
Basir Kebesa Raya, Politisi Partai Golkar yang dilantik, menjadi anggota DPRD tertua dari antara 30 anggota DPRD. Dia terpilih mewakili daerah pemilihan Flores Timur 4 yang meliputi Kecamatan Adonara, Witihama dan Klubagolit.
Sedangkan Sudirmanto Tamrin, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Flores Tumur 3 yang meliputi Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah dan Wotan Ulumado menjadi anggota DPRD termuda. Dia juga anggota DPRD periode 2019-2024.
Keduanya kemudian didaulat mewakili 30 anggota DPRD untuk menerima penyematan pin tanda kehormatan sebagai anggota DPRD di upacara pelantikan tersebut. (Kornel AT)