Aksinews.id/Jakarta – Permintaan untuk mengkaji ulang pemberlakukan jam 05.00 pagi masuk sekolah terus mengalir. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pun merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang tersebut. Diharapkan agar kebijakan itu dikaji ulang demi kepentingan terbaik anak.
“Sejumlah aspek sejatinya dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan, apalagi menyangkut pendidikan anak,” kata Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
KemenPPPA mengapresiasi niat pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan. Tapi rumusan kebijakannya harus berpedoman pada prinsip perlindungan dan tercapainya pemenuhan hak anak.
“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” ujar Rini.
Selain itu, Rini mengungkapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah dengan melibatkan perwakilan siswa. Sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
Ya, “Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” ucap Rini.
Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak. Sehingga secara tidak langsung akan memengaruhi kesehatan anak hingga berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk. “Kami berharap berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tegas Rini, sebagaimana dilansir republika.co.id.(*/AN-01)