Aksinews.id/Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dinilai salah menyikapi masalah pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karenanya, Komisi II DPR RI meminta MenPAN-RB merevisi kebijakan terkait penundaan pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang.
Ya, DPR RI meminta Kemenpan-RB merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang hendak dilakukan secara serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan permintaan tersebut sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Adapun dalam surat tersebut, tertuliskan jika CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK. “Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.
Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK. Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.
Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak. “Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse.
Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB, Rini Widyantini, resmi menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Rini Widyantini menjelaskan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal diangkat pada Oktober 2025.
Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan diangkat pada Maret 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Rini dalam penjelasannya, mengungkapkan adanya berbagai pertimbangan sehingga dilakukannya penundaan pengangkatan CASN 2024.
Salah satunya adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM ASN dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Kemudian, ada rencana pemerintah untuk menuntaskan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan terhadap ASN.
Dia juga menyebut, ada usulan dari beberapa daerah terkait penundaan pengangkatan CASN 2024 ini.
“Dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah dan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang lebih komperhensif,” katanya.
Pengumuman dari Rini ini kemudian disepakati oleh Komisi II dalam kesimpulan di akhir rapat.
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026,” demikian isi dari kesimpulan rapat tersebut. (*/AN-01)