Aksinews.id/Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima yang juga menunda Pemilu 2025 dinilai sebagai tindakan yang keliru. Sebab Pengadilan Negeri (PN) dinilai tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara, kepada media di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ya, “Majelis Hakim Jakarta Pusat keliru, karena memutuskan Ultra Petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” ujar Rio Ramabaskara, yang juga pengacara jebolan pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Dia menjelaskan, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. “Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bias-bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut-ikutan tangani sengketa Pemilu,” tandas Rio, yang juga Advokat ini.
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. “Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil-alih oleh PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika.
Bagi kami, penundaan itu hal yang menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru. Namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.
Senada dengan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PKN, Ketua Pimpinan Cabang PKN kabupaten Lembata Juprians Lamablawa, menganggap Putusan PN Japus melampaui kewenangannya. “Memutuskan sesuatu yang mestinya bukan kewenangan Pengadilan Negeri, ini akan berbahaya bagi eksistensi hukum kita kedepan dan Putusan yang melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang dilakukan PN Jakarta Pusat itu merupakan preseden buruk dalam pegakan hukum kita. Bagaimana mungkin PN memutus Sengketa dalam Pemilu, sementara hal itu di luar kewenangan Pengadilan Negeri yang diamanatkan Undang-undang,” tegasnya.
“Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, agar putusan PN Jakarta Pusat diuji kembali di tingkat banding, apakah pertimbangan hukumnya telah sesuai apa memang tidak mesti demikian,” imbuh pengacara alumni Jogjakarta ini.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus tak hanya mengabulkan permohonan Partai Prima, tapi juga menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Kontan saja, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut. “KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding,” ujar Hasyim.
Dia menyebutkan dalam peraturan penyelanggaraan pemilu khususnya pasal 431 hingga pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. “Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,” lanjutnya.
Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian bunyi putusan tersebut.(AN-01)