<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Asisten Administrasi Umum Lembata: Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

    Asisten Administrasi Umum Lembata: Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

    Pemkab Lembata – BPJS Gelar Monev Jamsostek bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    Pemkab Lembata – BPJS Gelar Monev Jamsostek bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    Gubernur Melki Lantik Direksi dan Komisaris Bank NTT, Bupati Lembata Ingatkan Skema Pembiayaan Mudah Diakses UMKM Lokal

    Gubernur Melki Lantik Direksi dan Komisaris Bank NTT, Bupati Lembata Ingatkan Skema Pembiayaan Mudah Diakses UMKM Lokal

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Asisten Administrasi Umum Lembata: Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

    Asisten Administrasi Umum Lembata: Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

    Pemkab Lembata – BPJS Gelar Monev Jamsostek bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    Pemkab Lembata – BPJS Gelar Monev Jamsostek bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    Gubernur Melki Lantik Direksi dan Komisaris Bank NTT, Bupati Lembata Ingatkan Skema Pembiayaan Mudah Diakses UMKM Lokal

    Gubernur Melki Lantik Direksi dan Komisaris Bank NTT, Bupati Lembata Ingatkan Skema Pembiayaan Mudah Diakses UMKM Lokal

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diskresi Dan Kewenangan PLT Kepala Daerah

aksinews by aksinews
6 Agustus 2021
in Headline, Hukrim, Polkam
0
Diskresi Dan Kewenangan PLT Kepala Daerah
0
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh Herman Huller

Diskresi

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Keputusan atau tindakan pejabat berupa diskresi ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, karena pelaksanaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang 30 Tahun 2014, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pasal 22 tersebut di atas mencerminkan pentingnya penggunaan diskresi, karena pada pelaksanaannya tidak semua peraturan dapat menjangkau secara komprehensif tugas, wewenang dan tanggungjawab pejabat khususnya teknis pelaksanaan sehingga perlu adanya tindakan subyektif pejabat dalam kelancaran pelaksanaan tugasnya.

Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23 alasan kenapa diskresi diberikan, meliputi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, peraturan perundang-undangan tidak mengatur, peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Parameter penggunaan diskresi ini lebih konkrit bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pertama menyangkut pilihan yang diberikan undang-undang, dalam hal ini seorang pejabat dihadapi dengan dua pilihan tindakan, dari dua alternatif tersebut pejabat diberikan keleluasan untuk memilih salah satu sehingga pilihan itulah yang disebut dengan diskresi.

Kedua, peraturan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dalam arti bahwa sebuah aturan terkait teknis pelaksanaan tugasnya belum ada, belum lengkap atau multitafsir sehingga seorang pejabat harus mengeluarkan diskresi agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan ketiga, adanya stagnasi pemerintahan, hal ini dapat diartikan sebagai keadaan darurat, mendesak, dan/atau bencana. Dalam hal terjadi keadaan urgensi maka secara hukum pejabat diberikan keleluasaan untuk mengambil keputusan atau tindakan dengan tujuan untuk merespon keadaan tersebut demi kepentingan umum. Hal ini banyak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahkan seorang presiden dapat mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang sebagai respon menghadapi keadaan urgensi.

KEWENANGAN PLT KEPALA DAERAH

Terkait tugas dan kewenangan PLT Kepala Daerah, merujuk pada ketentuan UU No. 32 tahun 2004 Jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 67 ayat (7) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah yang sebagai Plt Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) sampai dengan ayat (6) UU Pemda akan diatur melalui peraturan pemerintah. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah sebagai turunan dari ketentuan pasal tersebut yang menyebabkan ketentuan mengenai kewenangan tentang Plt Kepala Daerah dapat merujuk kepada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Kepala Daerah hanya bersifat administratif seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.197 Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat “strategis” adalah Keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar terhadap perubahan rencana strategis atau rencana kerja pemerintahan. Yang dimaksud dengan perubahan status hukum organisasi adalah menetapkan perubahan struktur organisasi, perubahan status hukum kepegawaian yaitu melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, dan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

Melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt yang dimuat dalam ketentuan UU Adinistrasi Pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26/2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.199 Kemudian dalam ketentuan SK BKN 26/2016 poin 3 (tiga) huruf e memuat kewenangan yang dapat dilaksanakan meliputi:

1) Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian strategis kerja;

ADVERTISEMENT

2) Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3) Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);

4) Menetapkan surat penugasan pegawai

5) Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar isntansi, dan;

6) Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Kewenangan Plt Kepala Daerah memang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis karena pejabat pelaksana tugas hanya sebagai pelanjut jalannya roda Pemerintahan Daerah. Jika selama itu diperlukan suatu kebijakan yang bersifat strategis yang harus diambil oleh Plt Kepala Daerah, maka Pasal 132 A ayat (1) PP 49/2008  Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, bisa dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan yang bersifat stategis. Ketentuan dalam pasal ini menjelaskan bahwa penjabat atau Plt Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan kembali menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Kepala Daerah yang diangkat dari Wakil Wepala Daerah yang menggantikan kepala daerah dilarang:

a. Melakukan mutasi pegawai;

b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Akan tetapi, menurut ayat (2) ketentuan pasal ini disebutkan bahwa 4 (empat) larangan tersebut dapat dikecualikan setelah memperoleh persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri201

Namun, Pasal 132 A ayat (1) PP 49/2008 masih belum membahas mengenai kewenang Plt Kepala Daerah. Sehingga melalui Pasal 9 Permendagri 1/2018 perubahan atas Permendagri 76/2016, ada satu pasal yang mengatur tugas dan kewenangan penjabat sementara atau Plt Kepala Daerah antar lain:

a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil wali kota defenitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

d. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri;

e. Melakukan pengisian kekosongan pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Beberapa kewenangan Kepala Daerah seperti membahas dan menandatangani rancangan peraturan daerah, serta melakukan pengisian kekosongan pejabat tidak serta merta dapat dilakukan oleh seorang Plt Kepala Daerah kecuali setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang di berikan, Plt Kepala Daerah bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri. Selain itu Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Semoga bermanfaat. (*)

Penulis: Alumnus FH Undana Kupang, dan PMKRI Cabang Kupang, bekerja di PN Lembata.

Tags: #Diskresi#HermanHuler#Kewenangan#PLTKepalaDaerah
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
Previous Post

Buntut Dituding PLT Bupati Lakukan Intimidasi, Pace Punang Mundur dari Jabatan PLT Kadis PMD Lembata; Pilkades Serentak Terancam

Next Post

Soal Pengunduran Diri PLT Kadis PMD, Sekda Lembata: Perlu Kami Dalami Lagi !

aksinews

aksinews

Next Post
Soal Pengunduran Diri PLT Kadis PMD, Sekda Lembata: Perlu Kami Dalami Lagi !

Soal Pengunduran Diri PLT Kadis PMD, Sekda Lembata: Perlu Kami Dalami Lagi !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

19 November 2025
Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

19 November 2025
Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

18 November 2025
Waspada! Satu Rumah di Lebatukan Hancur Tertimpa Pohon Kemiri yang Tumbang Diterjang Angin Kencang

Waspada! Satu Rumah di Lebatukan Hancur Tertimpa Pohon Kemiri yang Tumbang Diterjang Angin Kencang

18 November 2025

Recent News

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

19 November 2025
Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

19 November 2025
Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

18 November 2025
Waspada! Satu Rumah di Lebatukan Hancur Tertimpa Pohon Kemiri yang Tumbang Diterjang Angin Kencang

Waspada! Satu Rumah di Lebatukan Hancur Tertimpa Pohon Kemiri yang Tumbang Diterjang Angin Kencang

18 November 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

19 November 2025
Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

19 November 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved