Aksinews.id/Larantuka – Bernardus Platin, SH selaku Kuasa hukum debitur BPR Bina Usaha Dana, Richardus Ricky Leo maupun Yosep Pelipi Daton, SH selaku kuasa hukum BPR Bina Usaha Dana sama-sama menampik sinyelemen yang menyebutkan ada bukti surat yang ditolak hakim. Tiga bukti surat yang diajukan tergugat BPR Bina Usaha Dana dipending karena belum dilegalisir di Kantor Pos dan Giro.
Hal itu disampaikan kedua advokat tersebut menjawab aksinews.id di Larantuka, Kamis (25/3/2021), terkait sidang di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (23/2/2021), dengan agenda pengajuan bukti surat dari penggugat Richardus Ricky Leo dan BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
“Kemarin (maksudnya Selasa-Red) kami sidang agendanya pembuktian surat dari Richardus dan BPR. Namun ada tiga surat bukti dari BPR terkait somasi masih dipending dan akan dilengkapi pada tanggal 1 Maret 2021. Bukan ditolak tapi dipending dan akan diajukan kembali pada sidang berikut”, tegas Bernardus Platin, SH selaku kuasa hukum Richardus Ricky Leo, menjawab aksinews.id, Kamis (25/2/2021).
Di tempat terpisah, kuasa hukum BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH mengatakan bahwa sidang gugatan ini sudah beberapa kali digelar di PN Larantuka. Ya, “Proses sidang sudah lebih dari satu kali. Karena sistem persidangan kami via sistem e-court. Jawab menjawab dalam perlawanan sudah empat kali. Ini yang kelima untuk pembuktian surat”, jelas dia.
Sidang terakhir digelar untuk pengajuan bukti. Dan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Bernardus Platin, SH mengajukan bukti-bukti yang mendukung gugatannya. Bukti dari pihak tergugat dijadwalkan akan diajukan pada sidang tanggal 1 Maret 2021 mendatang.
Ya, “Jadwal untuk kreditur BPR seharusnya minggu depan. Akan tetapi biar lebih efektif waktu dan tidak berlarut-larut dalam perkara ini, kami berinisiatif sendiri untuk mengajukan sendiri bukti surat kami”, papar Ipi Daton selaku kuasa hukum BPR Bina Usaha Dana.
Akan tetapi, dari surat-surat yang diajukan sebagai bukti, masih ada tiga surat yang belum dilegalisir. “Dari bukti-bukti yang kami ajukan, tidak ada satu pun bukti kami ditolak oleh hakim. Sekali lagi tidak ada satu pun bukti kami ditolak oleh majelis hakim. Ada tiga bukti surat belum kami ajukan, karena bukti surat tersebut belum kami legalisir di Kantor Pos. Sehingga bukti itu akan kami ajukan pada persidangan minggu depan”, pungkas Ipi Daton, enteng.
Dikabarkan bahwa sidang lanjutan pada tanggal 1 Maret nanti selain pengajuan bukti-bukti dari BPR Bina Usaha Dana, juga dilakukan PS pemeriksaan obyek sengketa di lapangan. Bernardus Platin maupun Ipi Daton menyampaikan terima kasih atas perhatian media terhadap persidangan di PN Larantuka yang tengah mereka jalani. “Terima kasih atas perhatian dalam proses perkembangan perkara ini”, ucap Bernardus Platin, kepada aksinews.id.(yup)