Aksinews.id/Lembata – Dicabutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, maka KPU wajib mengajukan usul Daerah Pemilihan (DAPIL). KPU Lembata mengajukan dua konsep/rancangan DAPIL, termasuk usul jadi 3 DAPL.
Dalam jumpa pers di sekretariat KPU Lembata, Kamis (24/11/2022), komisioner KPU Lembata, Berhan Marak menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan dua rancangan DAPIL. Rancangan pertama sama persis dengan yang diterapkan pada pemilu 2019 lalu. Dimana, Lembata dibagi dalam tiga (3) Dapil.
Kecamatan Nubatukan sendiri menjadi Dapil 1 dengan alokasi 7 (tujuh) kursi, Dapil 2 (Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan) dengan 5 (lima) kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Omesuri dan Buyasuri dengan 8 (delapan) kursi, dan Dapl 4 mencakup kecamatan Atadei, Wulandoni dan Nagawutung dengan 5 (lima) kursi.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lembata sebanyak 25 kursi. Sesuai jumlah penduduk Lembata sebanyak 141.534 jiwa. Sesuai pasal 8 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2022, maka alokasi kursi untuk Lembata sebanyak 25 kursi, dengan nilai satu kursi mewakili 5.661 jiwa penduduk Lembata.
Hasil pemilu 2019, ada satu kecamaan yang sama sekali tak punya wakil di DPRD Kabupaten Lembata. Yakni, kecamatan Wulandoni. Walau KPU Lembata menolak anggapan bahwa konsepnya yang kedua dinilai lebih representatif karena bisa memberi peluang agar ada perwakilan dari setiap kecamatan di gedung DPRD Kabupaten Lembata, namun banyak kalangan menyambu gembira rancangan kedua.
“Kami menyusun konsep atau rancangan kedua ini karena KPU RI meminta untuk mengusulkan Dapil sekurang-kurangnya dua, dan sesua dengan prinsip yang sudah diatur,” jelas Berhan Marak, dan diamini ketua KPU Lembata dan dua komisioner lannya.
Dalam rancangan kedua yang dipaparkan Berhan Marak, Lembaga dibagi dalan tiga Dapil. Yakni, kecamatan Nubatukan dan Nagawutung menjad Dapil 1, dengan alokasi 9 (sembilan) kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Atadei dan Wulandoni, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan dapil 3 tetap, Omesuri dan Buyasuri dengan 7 kursi, kurang satu kursi dibanding Pemilu 2019 lalu.
Menurut Berhan, kedua rancangan Dapil ini lebih memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022. Prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
‘Rancangan Dapil ini bukan yang final. Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi PKPU 6/2022, lalu tanggal 7 Desember kita akan melakukan uji publik. Hasilnya seperti apa dalam uji publik itu, kita akan sampaikan kepada KPU RI,” tandasnya.
KPU Lembata menegaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari warga masyarakat Lembata secara tertulis untuk diteruskan ke KPU RI di Jakarta.
“Ini semua bersifat rancangan. Setelah membaca pengumuman KPU Kabupaten Lembata terkait rancangan ini, masyarakat Kabupaen Lembata juga bisa mengajukan rancangannya seperti apa,” ujarnya. (AN-01)