Aksinews.id/Larantuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur, Selasa 15 November 2022.
Tiga tersangka beserta barang bukti yang diserahkan kepada JPU itu adalah Petronela Letek Toda (Bendahara), Alfonsus Hada Betan (Pelaksana Kepala BPBD Flotim), dan Paulus Igo Geroda (Sekda Flores Timur).
Para tersangka itu memasuki babak baru penahanan. Terhitung mulai hari ini, Selasa (15/11/2022), mereka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum, sampai 20 hari kedepan. Artinya, masa tahan pertama JPU akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2022.
Setelah penyerahan tersangka ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan yang ada, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Saat penyerahan para tersangka dan barang bukti, hari ini penyidik Kejari Flores Timur juga akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19. Mulanya, Kejari menahan Pelaksana Kepala BPBD Flores Timur, Alfonsus Hada Betan pada Kamis (15/9/2022). Kemudian, hari Kamis (22/9/2022), Kejari menahan Sekda Flotim Paulus Igo Geroda selaku kepala BPBD Flores Timur.
Tersangka Petronela Letek Toda (Bendahara) sempat melarikan diri, tapi berhasil dibekuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan dibawa ke Larantuka untuk menjalani proses hukum. Kini, ketiganya ditahan di Larantuka.
Belum jelas kapan ketiga tersangka dibawa ke Kupang untuk mengikuti sidang pengadilan tipikor Kupang. Mereka sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum, sehingga hanya menunggu jadwal sidang di pengadilan saja. (AN-02/AN-01)