Aksinews.id/Jogjakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim) melalui Ketua Kabupaten, Maksimus Masan Kian mendorong 22 pokok aspirasi di Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) III Jogjakarta, 21-23 Maret 2022. Aspirasi yang disampaikan adalah rangkuman data dan informasi yang diberikan oleh guru-guru di Kabupaten Flores Timur.
Adapun point aspirasi yang didorong yakni terkait program PPPK, tunjangan sertifikasi guru, Biaya Operasional Sekolah (BOS), bendahara BOS, dana rutin di sekolah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kesejahteraan guru honor, Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembelajaran di tengah pandemi, program Pendidikan Guru Penggerak dan Kurikulum Merdeka Belajar, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Kepala Sekolah, fasilitas sekolah, operator sekolah, kenaikan pangkat guru, dan usia pensiun guru.
Tak Cuma itu. Maksimus Masan Kian juga menyampaikan soal urusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), usulan daerah terpencil, Tunjangan Non Sertifikasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ASN, Tim Penilai Angka Kredit di daerah dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Terkait dengan Program PPPK, PGRI Flores Timur mendorong agar formasi PPPK dibuka juga untuk Guru TK/PAUD, operator sekolah, guru di bawah naungan Kementerian Agama. Formasi PPPK juga tidak membeda-bedakan kelompok guru dan benar-benar menjawab kebutuhan di sekolah.
Tunjangan Sertifikasi Guru, tegas disampaikan oleh PGRI Flores Timur untuk dibayar tepat waktu setiap bulan. “Pembayaran tunjangan sertifikasi guru kiranya langsung dikirim ke rekening para guru penerima tunjangan sertifikasi. Pola transfer langsung ke rekening para guru lebih aman dan tidak meresahkan para guru,” tandas Maksimus Masan Kian.
Bendahara BOS di sekolah-sekolah, kiranya tidak diemban oleh ASN Guru, tetapi ditempatkan ASN Non Guru. Berdasarkan pengalaman di lapangan, saat guru berperan sebagai Bendahara BOS, sangat menganggu waktu dalam pembelajaran di sekolah.
Terkait kesejahteraan guru honor, PGRI Flores Timur mendorong adanya regulasi yang menetapkan satu angka yang wajar secara nasional dalam pemberian honor kepada guru Non ASN diikuti dengan pos anggaran yang mensuport dana komite dari APBN.
Kerumitan Pendidikan Profesi Guru (PPG), PGRI Flores Timur mendorong agar guru dengan usia di atas 50 tahun, dengan memperhatikan masa kerja kiranya dapat diangkat langsung untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru. Berikut, tahapan seleksi PPG agar disederhanakan dengan cukup menyiapkan portofolio. Penetuan untuk guru berhak menerima Tunjangan Sertifikasi Guru bisa juga melalui jalur sayembara inovasi guru. Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek membuka jalur khusus “Sayembara Inovasi Guru”. Guru yang lolos sayembara ini, ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru.
“Tentang kenaikan pangkat guru kiranya dipermudah. Jangan mempersulit urusan kenaikan pangkat guru karena itu adalah hak guru, dan bentuk penghargaan negara kepada jasa-jasa guru. Jika naik reguler (4 tahun), ya langsung dinaikan. Tidak harus dengan syarat-syarat yang membelenggu guru,” tandasnya.
Tentang operator sekolah, kiranya diperhatikan kesehjateraan. “Seorang operator sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyiapkan dan mengiput semua data sekolah, dan banyak membantu guru dalam urusan pendataan secara online,” paparnya.
Urusan pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga menjadi sorotan PGRI Flores Timur, kiranya urusan NUPTK bisa dipermudah. Jika syarat sudah terpenuhi NUPTK Tenaga Pendidik dan Kependidikan bisa dikerjakan oleh operator sekolah. Perkembangan teknologi hari ini begitu cepat. Kiraya urusan -urusan seputar guru bisa dipermudah dan dipercepat. Misalnya untuk NUPTK, bisa disiapkan sebuah Mobile NUPTK. Guru-guru yang memenuhi syarat bisa langsung melakukan registrasi dan pengisian data serta upload berkas secara online. Proses mendapatkan NUPTK dapat dilakukan secara mandiri.
Terkait Daerah Terpencil. Di NTT banyak wilayah yang masih terpencil namun statusnya tidak lagi sebagai kabupaten terpencil. Akibatnya, jelas dia, sejumlah tunjangan tidak bisa diperoleh guru-guru yang mengajar di daerah terpencil.
PGRI Flores Timur juga menyoroti tentang Tunjangan Non Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pembayaran Tunjangan Non Sertifikasi Guru bisa disesuaikan dengan tunjangan sertfikasi. Kelompok Guru penerima Tunjangan Non Sertifikasi jumlahnya tidak berubah. Sementara penerima tunjangan sertifikasi berubah (meningkat) saat mengalami kenaikan pangkat atau perubahan berkala.
Di Kabupaten Flores Timur, ditemukan ada ketidakadilan antara kelompok guru penerima Tunjangan Non Sertifikasi dan penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tunjangan Non Sertifikasi Rp.250.000/bulan yang dibayar tiga bulan sekali dengan beban kerja wajib 24 jam mengajar dan harus sarjana. Sementara kelompok guru penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jumlah lebih besar antara Rp.600.000-700.000/bulan, padahal beban kerjanya di bawah 24 jam dan tidak wajib sarjana.
Gaji ASN, di daerah selalu terlambat dibayar. Tidak tepat waktu dan itu, tentu sangat merugikan guru. Gaji ASN juga bisa menjadi perhatian untuk mengalami kenaikan secara berkala pada setiap dua tahun. Peningkatan gaji ASN dapat meningkatkan kinerga dan semangat ASN guru dalam bekerja di lapangan.
Semua aspirasi ini, setelah pelaksanaan Konferensi Kerja Nasional III, Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Kamis (24/3/22) langsung bertemu dengan Komisi X DPR RI. Data di lapangan sangat penting untuk mencari solusi menyelesaikan polemik yang melilit guru.(*/AN-01)