Aksinews.id/Lewoleba – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata meminta apparat penegak hokum (APH), baik jaksa maupun polisi agar bertindak tegas dalam mengatasi mafia tanah yang marak di Lembata. Pasalnya, korbannya selalu masyarakat kecil yang berkekurangan.
Kabid Advokasi & Eksternal LBH SIKAP, Rafael Ama Raya menjelaskan, mafia tanah hampir semua daerah di Indonesia masih menjadi persoalan serius dan menakutkan, termasuk Lembata. “Di Kabupaten Lembata sendiri cukup banyak persoalan sengketa tanah yang diduga proses sertifikasi atas tanah tertentu tanpa memperhatikan riwayat perolehan tanah dan mengabaikan banyak ketentuan lain yang berlaku”, tandasnya.
Catatan LBH SIKAP Lembata, papar Ama Raya, banyak sengketa agraria di Lembata salah satu penyebabnya adalah karena tanah masyarakat disertifikasi secara sepihak oleh pihak tertentu bekerja sama dengan oknum pejabat yang berwenang tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya. “Ini sangat tidak terpuji dan berpotensi menjadi masalah yang punya dampak yang sangat luas di masyarakat. Bisa terjadi kontak fisik dan sebagainya”, tegasnya, mengingatkan.
“Kesimpulan sementara kami, maraknya sengketa agraria ini disebabkan oleh maraknya pensertifikasian tanah masyarakat yang mengabaikan riwayat perolehan tanah, dengan cara apa perolehan alas haknya dan sebagainya”, ujarnya.
LBH SIKAP menemukan sejumlah kejanggalan lahirnya sertifikat atas tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sebenarnya. Ya, “Kami temukan di lapangan macam-macam bentuk masalahnya, diantaranya terdapat warga masyarakat yang sudah lansia, punya kekurangan, tidak bisa membaca dan menulis atau buta aksara, punya kekurangan ekonomi, punya kekurangan fisik atau disabilitas, tapi tanahnya disertifikasi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah sendiri”, jelasnya.
“Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa di Lembata terdapat mafia tanah yang diduga bernaung di balik institusi negara yang bertugas untuk hal itu”, ungkap Ama Raya.
Pengacara jebolan Kota Jogjakarta ini, menambahkan, “Kami menduga kuat permainan ini sudah sering dilakukan oleh para oknum pemangku kepentingan bekerja sama dengan para mafia tanah yang membantu melancarkan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum itu, seperti mensertifikasi tanah milik orang lain, memalsukan dokument tanah dengan tanpa mempedulikan siapa yang menguasai dan mengabaikan riwayat tanah yang disertifikasi.”
Anak muda asli Lembata ini berharap kepada para aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata, Kepolisian Resort Lembata maupun Pengadilan Negeri Lembata untuk sama-sama memberantas tindakan mafia tanah di Lembata. “Agar Lembata bersih dari tindakan memalukan itu.”
Menurut Ama Raya, masyarakat perlu tahu bahwa persoalan mafia tanah di seluruh Indonesia tengah menjadi perhatian serius Kapori dan Jaksa Agung. “Sehingga jangan takut untuk lawan praktek-praktek mafia itu karena Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung mendukung pemberantasan mafia tanah itu”, ujarnya.
Persoalan mafia tanah ini kian hari kian meresahkan dan menyebabkan kerugian material yang besar bagi masyarakat yang punya kekurangan secara ekonomi maupun masyarakat yang tidak punya pendidikan. “Olehnya itu, perlu dilakukan tindakan hukum yang serius atas mafia tanah ini”, harapnya.
Ama Raya menegaskan, masalah mafia tanah di Lembata banyak terjadi oleh karena diduga para oknum pelaku memiliki relasi baik dengan diduga oknum pejabat yang berwenang atas hal itu.
“Para mafia tanah dalam beraksi tentu menggunakan banyak modus operandi yang diciptakan agar tidak mudah dijangkau oleh hukum”, pungkasnya.
Lanjut Ama Raya, modus operandi yang biasa dilakukan misalnya dengan memalsukan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak wilde occupatie, berusaha mencari legalitas melalui pengadilan bahkan rekayasa perkara dan seteruanya.
“Dan pada akhirnya, mafia tanah ini tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik horisontal masyarakat yang berdampak pada gangguan kamtibmas. Para pelaku mafia tanah memiliki keahlian tersendiri dalam melancarkan skenario melawan hukumnya sehingga segala proses berjalan tanpa hambatan dan dilancarkan secara sistematis dan terstruktur. Olehnya itu perlu penanganan yang ekstra serius dalam memerangi peroslan mafia tanah di Lembata ini”, tandas Ama Raya.
Jika tidak diberantas dengan tegas, sambung dia, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, masyarakat yang punya keterbelakangan ekonomi dan pendidikan akan kehilangan tanah. “Jika demikian maka masyarakat akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena sebagian besar masyarakat yang kehilangan tanah akibat praktek mafia tanah berprofesi sebagai petani/pekebun dan peternak. Tidak ada lagi lahan berkebun dan beternak”, ungkapnya.(*/AN-01)
Ketetangan Foto: Advokat Rafael Ama Raya sedang mendampingi klien yang buta huruf memberikan kuasa khusus menggunakan cap jempok di hadapan Ketua PN Lembata.