Aksinews.id/Lewoleba – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata, Elias Keluli Making memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lembata tahun 2024 mendatang tidak akan melibatkan calon petahana. Artinya, Wakil Bupati Thomas Ola yang bakal dilantik menjadi Bupati pada sisa waktu kepemimpinannya bersama almarhum Eliaser Yentji Sunur, jika maju menjadi kontestan Pilkada bukanlah petahana.
“Petahana itu kalau kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang dalam jabatannya maju menjadi pasangan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Kan, jabatan ini sampai bulan Mei 2022. Selanjutnya, sekitar dua tahun dijabat oleh penjabat bupati. Sehingga tidak akan ada petahana dalam Pilkada 2024 karena penjabat dilarang menjadi pasangan calon”, tandas Elias Keluli Making, menjawab aksinews.id, Rabu (18/8/2021).
Elias dikonfirmasi berkaitan dengan silang pendapat apakah Thomas Ola yang akan kembali ikut bertarung pada Pilkada 2024 mendatang sebagai petahana atau bukan. Ya, “Pak Thomas Ola kalau maju dalam Pilkada 2024 nanti, bukan petahana”, tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf q memberi sinyal bahwa penjabat bupati tidak dapat mencalonkan diri ataupun dicalonkan. Karena, syarat calon buti q menyatakan, “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”.
Hal senada juga disampaikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, MSi. Dalam sebuah komentarnya di facebook, dia mengatakan, “Baca dengan teliti dan cermat, kata demi kata dan kalimat demi kalimat serta ayat demi ayat dari Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota agar jangan salah kaprah”.
Atawolo yang pernah menjabat Ketua Bappeda Lembata menguraikan pengalamannya saat pencalonan Eliaser Yentji Sunur tahun 2016 silam. Dikatakan, almarhum Yentji Sunur masih melakukan mutasi ASN sampai dengan sisa sebulan sebelum akhir masa jabatannya tanggal 25 Agustus 2016.
“Dasar pertimbangan yang dipakai adalah beliau (Yentji Sunur-Red) bukan petahana, sebab tanggal 25 Agustus 2016, beliau berhenti diganti Penjabat Bupati, bapak Piter Manuk. Kemudian beliau maju lagi. KPU tidak mempersoalkan, karena beliau bukan petahana. Mulai tanggal 26 Mei 2016 beliau sudah berstatus masyarakat biasa, kemudian maju lagi dalam perhelatan Pilkada 2017-2022”, urai Atawolo.
Demikian halnya dengan Thomas Ola yang akan menyudahi kepemimpinannya pada bulan Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dijabat oleh penjabat bupati hingga terlaksananya Pilkada tahun 2024. Ya, “Lembata akan dipimpin penjabat bupati dari tahun 2022 sampai dilantiknya bupati dan wabup hasil Pilkada serentak tahun 2024”, tandasnya.
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, memang membatasi ruang pergeseran ASN. Begini bunyi Pasal 71, (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elias Keluli Making selaku ketua KPU Lembata menolak berkomentar terkait pelaksanaan pasal 71. “Itu bukan ranah KPU, saya tidak bisa berkomentar”, tegasnya.
Thomas Ola sendiri terus memberi sinyal akan melakukan penataan ulang birokrasi Lembata. Terakhir, sinyal itu disampaikan saat bertatap muka dengan tokoh masyarakat Lembata di rumah jabatan Bupati Lembata, kompleks eks kantor bupati, Rabu, 18 Agustus 2021. “Saya ingin tata dari birokrasi. Birokrasi sebagai mesin pembangunan, mesin pelayanan publik,” kata Thomas Ola.
Saat ini, kata dia, terdapat 500-an jabatan struktural. Dari jumlah itu, terdapat 100 lebih jabatan yang lowong. “Bagaimana roda bisa digerakkan kalau lowong. Mau turun kandas, mau naik juga tidak bisa. Setelah tim evaluasi kinerja dan menata, dan tiba saat pemerintah pusat izin bisa mutasi dan lelang (jabatan) mohon jangan saya disalahkan. Salahkan regulasi, salahkan aturan, salahkan UU, salahkan Pempus, Menteri, dan Perda. Jangan salahkan saya karena saya ingin tegakan aturan”, tegasnya.
Sehingga, jika nanti harus ada yang non job, jangan lagi ia disalahkan tetapi salahkan ke aturan. Sebab, dalam proses itu, ia tak memandang agama, dan asal usul, tetapi yang dikedepankan adalah kualifikasi, pendidikan formal, kompetensi, pangkat, dan jabatan, dan golongan.
Ia akan lebih mengedepankan kompetensi, baik kompetensi manajerial, kompetensi bidang, akan dicek jumlah istri, punya temuan atau tidak, ada tidaknya pengaduan dari masyarakat terhadap pejabat bersangkutan. “Jangan bertanya kenapa bupati menonjobkan. Bukan. Tapi kualifikasi, kompetensi yang menonjobkan mereka”, kata Thomas Ola.
Ia mengaku sudah memberitahukan rencana itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penataan birokrasi. “Saya sudah bilang KASN, jika mau Lembata rusak, biarkan kami pakai orang-orang ini. Tapi kalau mau agar tata birokrasi, maka izinkan untuk tidak pakai orang-orang ini,” paparnya.
Dia menambahkan, “Saya beritahu Pak Sekda dan Asisten, kalau tidak hargai saya sebagai Bupati tidak apa, tapi hargai kompetensi keilmuan saya. Kompetensi keilmuan saya mengajarkan kejujuran, bermoral. Itulah integritas diri yang tidak bisa dibeli dengan uang”.(*/fre)