Aksinews.id/Lewoleba – Sebagaimana janji Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos., hari ini, Kamis (22/7/2021), DPRD Lembata akan menggelar paripurna guna mengumumkan pemberhentian almarhum Eliaser Yentji Sunur dari jabatan Bupati Lembata. Sidang akan mulai digelar pukul; 09.00 Wita secara virtual.
Petrus Gero sudah mengeluarkan undangan rapat kepada anggota maupun Pelaksana tugas (PLT) Bupati Lembata, Rabu (21/7/2021), guna menghadiri rapat paripurna VI dan VII masa sidang kedua tahun 2021. Paripurna VI dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Lembata atas pengajuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lembata tahun anggaran 2020. Sedangkan, pengumuman pemberhentian Bupati Lembata akan disampaikan dalam Paripurna VII.
Protokol Bupati Lembata memastikan bahwa PLT Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE., MSi., akan mengikuti sidang paripurna DPRD Lembata ini secara virtual dari ruang kerja bupati. Ya, “Pagi Ijin menyampaikan jadwal beliau (plt Bupati-Red) hari ini: Jam 8 pagi sidak di RS Bukit, jam 9 hadir paripurna di ruang rapat bupati, selesai rapat sambung rapat Forkopimda dan perpisahan dengan Kajari Lembata”, tulis protokol Bupati Lembata dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundangan, DPRD Lembata akan melanjutkan pengumuman pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT. Dalam tempo lima hari, Gubernur sudah harus meneruskan kepada Mendagri. Jika tidak, maka Mendagri akan memberhentikan Bupati almarhum Yentji Sunur dan melantik Thomas Ola menjadi bupati Lembata, tanpa surat dari Gubernur NTT.
Saat ini, jelas Sekretaris Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T., jabatan Wakil Bupati Thomas Ola Langoday adalah pelaksana tugas Bupati Lembata. Ya, “Nomenklatur Jabatan Wakil Bupati saat ini adalah Plt. Bupati Lembata. Dengan demikian, maka segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi surat menyurat agar menyesuaikan dengan pemberitahuan ini”, tulis Sekda Paskalis dalam suratnya kepada pimpinan OPD, nomor B.100/1511/PEM/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021.(*/fre)