Aksinews.id/Kendari – Mari kita jaga kualitas demokrasi dengan menegakkan hukum yang efektif melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Divisi ini yang tidak boleh berhenti berfikir, tidak boleh berhenti mencarikan solusi.
Demikian sambutan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina ketika membuka Rapat Kerja Strategis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, 15 Juli – 18 Juli 2024.
Yusti menjelaskan, Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang bertugas mengawasi tahapan Pemilihan harus mampu menghadirkan solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Karena, kata dia, sesungguhnya kharakteristik dari Divisi Penanganan Pelanggaran adalah cepat merespon setiap permasalahan yang dihadapi dari waktu ke waktu. Yusti berharap melalui Raker, Peserta dapat memahami secara teknis penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilihan 2024.
Rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, strategi serta arah kebijakan terhadap penerapan hukum dalam Penanganan pelanggaran Pemilihan agar apa yang dicapai bisa mencapai kepastian hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat fungsional Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Lesmana, SH,.MH, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar B., SH., MH, bersama Jajaran Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf dari Provinsi dan Kabupaten Kota wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber professional dalam bidang penanganan pelanggaran yang membahas terkait teknis penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan metode pre test, diskusi, kuis dan persentasi.
Thomas Tomalatu Wakano, pegiat Pemilu sebagai narasumber dalam penyampaian materinya menegaskan bahwa divisi sebagai leading sektor harus memiliki tanggung jawab yang sama sebagai PIC dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan.
“Koodinasi, kontrol dan kerja sama harus terus dibangun dalam menangani pelanggaran Pemilihan sehingga keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Thomas.
Sementara itu, Reski Dermawan yang juga adalah narasumber kegiatan menyentil teknis penanganan pelanggaran serta alur dan mekanismenya.
Anggota Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi dalam kesempatan tersebut kepada media mengatakan, Raker yang diikuti ini sangat bermanfaat untuk pengawas Pemilu karena materi yang diberikan selain untuk menambah pengetahuan kepemiluan, materi ini juga berkaitan erat dengan tahapan Pemilihan dan bisa mengakomodir kendala yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran. (*/AN-01)