Aksinews.id/Lewoleba – Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata Paskalis Ola Tapobali ikut terjun langsung melihat proses sidang lapangan majelis hakim tipikor PN Kupang, yang mengadili perkara pengadaan kapal phinisi ‘Aku Lembata’, Jumat (10/2/2023).
Sidang lapangan ini dilakukan atas tiga kasus korupsi. Yakni, perkara ‘Aku Lembata’, gedung Puskesmas Wowong dan bangunan Puskesmas Bean.
Untuk perkara ‘Aku Lembata’, tampak Sekda Tapobali tidak mengenakan seragam dinas. Ia hanya mengenakan kameja kotak-kotak dan celana panjang jeans, ikut berbaur dengan para pengunjung lainnya, termasuk wartawan. Sama-sama naik ke atas kapal ‘Aku Lembata’, bahkan ikut berlayar beberapa saat dalam perairan teluk Lewoleba.
Para terdakwa tidak ikut hadir dalam sidang lapangan ini. Mereka diwakili kuasa hukumnya, bersama jaksa penuntut umum (JPU), dan tiga orang hakim PN Kupang. Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli mesin dari Politeknik Negeri Kupang, dan ahli kayu dari Denpasar, Bali. Juga, dilakukan tes kapal secara langsung. Kapal ‘Aku Lembata’ sempat berlayar mengelilingi perairan Teluk Lewoleba.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Kupang, Wari Juniati, S.H, M.H. Menurut dia, apa yang dilakukan di lapangan ini untuk mengecek secara langsung apakah yang dipaparkan JPU sesuai dengan fakta lapangan atau tidak.
Ya, “Kita harus lihat kapalnya dulu, kondisinya seperti apa. Mesinnya seperti apa. Untuk puskesmas juga seperti itu. Soalnya, namanya terdakwa pasti bilang semua sudah beres beres. Jadi kita cocokan yang benar itu yang mana,” ungkap dia.
“Kita lihat ada kayu yang tidak sesuai dengan speknya. Di puskesmas juga begitu. Jadi kita lihat sesuai kontrak atau tidak,” tandas Wari yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Ia mengatakan,dalam persidangan itu, selain melakukan pemeriksaan kayu, bagian dasar dan mesin. “Mesin listriknya gak ada, semestinya ada,” bebernya.
Kehadiran tim Tipikor Kupang juga ingin memastikan dari dekat jenis kayu dan kondisi Kapal Pinisi Aku Lembata. “Namanya terdakwa itu bilangnya sudah beres, jadi kita cocokan yang benar itu yang bagaimana, sesuai dakwaan, benar tidak,” kata Wari.
Ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, Wari mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Majelis hakim hanya memeriksa, menguji dan mengadili.
Ya, “Terkait potensi penambahan tersangka baru pada kasus kapal Phinisi Aku Lembata, ya kita lihat nanti. Dan kewenangan penambahan tersangka itu adalah kewenangan penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapakan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal Phinisi Aku Lembata. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni pengguna anggaran (PA) Dinas PUPR dan Perhubungan PB, pejabat pembuat komitmen (PPK) MF, dan H.AM selaku rekanan penyedia kapal.
Pengadaan Kapal Phinisi ‘Aku Lembata’ ini menelan anggaran sebesar Rp. 2.495.900.000. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik sebesar Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
Selain memeriksa Kapal ‘Aku Lembata’, Tim Pengadilan Tipikor Kupang juga memeriksa dua puskesmas di Kedang, Puskesmas Bean dan Wowong. Kasus ini hanya menyeret PPK, PKTM sebagai terdakwa tunggal. PKTM menjadi PPK dua paket proyek itu, Puskesmas Bean dengan nilai kontrak Rp.5.981.353.000, dan Puskesmas Wowong dengan nilai kontrak Rp.5.944.072.471.
Sebetulnya, kontraktor pelaksana kedua paket pekerjaan itu masih memiliki piutang di Pemkab Lembata. Sebab, sekalipun sudah di-PHO, belum seluruh biaya pekerjaannya dibayar. Namun JPU menilai PPK lalai karena belum memutus kontrak kerja kontraktor pelaksana proyek.(AN-01)