Aksinews.id/Lewoleba – Perusahaan yang sempat memenangkan tender proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq, CV Permata Bunda, kembali membuka peluang memenangkan paket yang sama dalam tender ulang. Perusahaan ini mengajukan penawaran terendah sebesar Rp.10,5 miliar dari pagu Rp.12 Miliar.
Kuasa Direktur CV Permata Bunda, Paskalis Kolin yang dihubungi aksinews.id melalui sambungan saluler, Jumat (3/6/2022) malam, mengungkapkan bahwa sekalipun kemenangannya pada tender sebelumnya dianulir, ia tetap mengikuti tender ulang. “Pembukaan dokumen penawaran tadi sore, kami urutan satu, penawaran terendah,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa kemenangannya pada tender pertama dianulir oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disetujui Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata. “Kalau saya gugat, jelas pemerintah akan kalah. Dan, itu sangat memalukan, dan cukup menghambat proses pembangunan. Makanya, saya ikut tender ulang saja untuk membangun Lembata,” tandasnya.
Kalis Kolin, demikian ia akrab disapa, mengaku sudah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Lewoleba terkait penafsiran soal legal standing (kedudukan hukum) dirinya selaku kuasa direktur dalam mengikuti proses lelang.
“Jaksa saja membenarkan bahwa saya memiliki legal standing untuk mewakili perusahaan sebagai kuasa direktur. Tapi, PPK mempersoalkan bahwa yang harus ikut pembuktian kualifikasi itu harus Direktur yang ada di dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya. Ini yang kemudian menjadi alasan dilakukan tender ulang,” jelas kontraktor yang sempat memenangkan gugatan terhadap Pemkab Lembata dalam kasus pembatalan kontrak proyek multiyear pengerjaan ruas jalan di kecamatan Lebatukan ini.
Dia berharap agar semua pihak bisa menyamakan persepsi soal legal standing seseorang dalam perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek hingga pembuatan kontrak kerja. “Mestinya, Kuasa Direktur bisa mengikuti seluruh proses lelang sampai penetapan pemenang. Setelah menang, barulah dirubah akte notaris pendirian perusahaan untuk memasukan nama kuasa direktur kedalam struktur perusahaan. Tapi, ini juga menyangkut pandangan PPK. Jika PPK menghendaki harus yang namanya tertera dalam akte perusahaan atau perubahannya, barulah dibuatkan akte perubahannya. Tapi, kalau PPK menghendaki harus Direktur/Direktur Utama yang tanda tangan kontrak, barulah Direktur atau Dirut muncul. Selama masa tender, kan bisa diwakili kuasa direktur,” jelas Kalis Kolin.
Kalis Kolin tidak yakin kalau pembatalan pemenang pada tender pertama karena meragukan kemampuan perusahaannya menyelesaikan proyek ini. “Ini produk akhirnya lapen. Saya sudah biasa kerja, dan barusan juga kerja. Jadi kalau soal mereka meragukan sih tidak. Ini hanya soal persepsi atas legal standing saya sebagai kuasa direktur saja. Tapi, entalah kalau ada intrik atau apa, saya tidak tahu,” ujarnya, santai.
Dikatakan, pada tender yang pertama, perusahaannya mengajukan penawaran dengan nilai yang cukup besar. “Saya urutan kedelapan dari delapan perusahaan yang ajukan penawaran. Mungkin karena peringkat delapan yang menang sehingga dinlai KKN atau ada main mata. Tapi, kan sampai akhir batas sanggah tidak ada yang sanggah, maka panitia menetapkan perusahaan saya sebagai pemenang, yang kemudian ditolak PPK,” ujarnya.
Dari website http://www.lpse.lembatakab.go.id terlihat ada 19 perusahaan yang mendaftarkan diri mengikuti lelang proyek ini. Namun saat pembukaan dokumen penawaran, hanya empat perusahaan yang mengajukan penawaran. Ya, “Tadi hanya empat peserta yang ada dokumen penawaran, dan perusahaan kami urutan pertama dengan penawaran terendah,” jelas Kalis Kolin.
Sesuai jadwal yang sudah diumumkan, mulai tanggal 4 hingga 8 Juni 2022 dilakukan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. Selanjutnya, tanggal 9 Juni 2022 dilakukan pembuktian kualifikasi. Dan, pengumuman pemenang akan terjadi pada tanggal 10 Juni 2022.
Masa sanggah akan diberikan sejak tanggal 10 hingga 15 Juni 2022. Dan, jadwal penandatanganan direncanakan antara tanggal 20 – 30 Juni 2022.
PPK Proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq, Aloysius Panang mengharapkan agar Pokja penyedia dapat memilih penyedia yang betul-betul siap baik dari aspek administrasi dan juga segi finansial, alat, dan tenaga yang memadai agar proyek dengan pagu anggaran yang besar ini bisa dikerjakan dengan baik dan berkualitas.
Sebab, jika tak memilih penyedia yang bertanggung jawab, ia khawatir bakal menimbulkan persoalan di kemudian hari yang pada akhirnya PPK yang sudah pasti harus bertanggung jawab.(AN-01)