Aksinews.id/Larantuka – Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian secara tegas mengkritisi tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya seleksi tahap II di Nusa Tenggara Timur. Dalam forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) III PGRI tahun 2022 di Yogyakarta tanggal 21-23 Maret 2022, mantan Ketua Agupena Flores Timur ini membeberkan sejumlah fakta terkait persoalan ini.
Melalui podium utama, atas kesempatan yang diberikan pimpinan sidang dalam hal ini Sekjen PGRI, Ketua PGRI Flores Tinur, membeberkan sejumlah fakta, yakni:
Ada 1.638 guru SMA/K di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga saat ini belum ada proses lanjutan.
Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah berakhir, tapi BKD Provinsi NTT masih enggan memberikan instruksi untuk mengisi DRH.
Para peserta seleksi PPPK guru yang dinyatakan lulus tahap II belum diperkenankan untuk melakukan apa-apa sampai ada pengumuman resmi dari BKD Provinsi NTT.
Dan, pada portal pendaftaran SSCASN untuk Provinsi NTT belum dibuka untuk pengisian DRH bagi guru yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021.
Tidak hanya itu. Sejumlah guru di NTT setelah mendapat informasi kelulusan langsung diberhentikan dari sekolah dan saat ini menjadi pengangguran.
Sejumlah guru di NTT setelah mendapat informasi kelulusan langsung dihentikan gajinya oleh sekolah. Sejumlah guru ini, tetap mengajar, tetapi tidak mendapatkan gaji.
Sejumlah guru di NTT setelah mendapat informasi kelulusan langsung diberitahu sekolah bahwa tetap mengajar dan terima gaji, tetapi setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK gajinya akan dikembalikan.
Atas fakta-fakta yang terkuak di atas, Ketua PGRI Flores Timur di hadapan 1.113 peserta Konkernas menyatakan sikap dan memohon kepada PB PGRI bisa membangun komunikasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) khusus untuk NTT agar Portal pendaftaran SSCASN bisa dibuka sehingga pengisian DRH bagi guru yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa dilakukan.
Dia juga memohon pengurus PB PGRI dapat berkomunikasi dengan BKN untuk dapat memberikan informasi resmi menjawabi kendala yang dialami guru-guru SMA/K di Propinsi NTT yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021
Ketua PGRI Flotim juga memohon kepada PB PGRI untuk bisa membangun komunikasi dengan BKN agar dapat memberikan ketegasan kepada sekolah-sekolah khususnya di NTT untuk tidak memberhentikan guru-guru yang lulus PPPK tetapi belum mendapatkan SK PPPK. Menanggapi aspirasi ini, Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd mengatakan siap memperjuangkan.
“Semua aspirasi tentunya secara lembaga akan kita sampaikan. Mereka adalah mitra baik kita dan data yang muncul hari ini akan dijembatani sehingga bisa mendapatkan jalan keluar yang tidak merugikan guru. Besok sudah teragenda pertemuan bersama Komisi X DPR RI, kiranya dapat direspon dan ditindaklanjuti segera. Pointya adalah sekali lagi, guru tidak boleh dirugikan,” tandasnya. (*/AN-01)
Benar informasi atas kenyataan yang berbeda-beda di setiap daerah terhadap guru yang sdh lolos menepati formasi di sekolah sendiri ataupun di sekola lain. Bekerja tanpa jaminan pasti upah dan Tak bekerja lagi atau tak terhitung lagi dan tak diberi tugas mengajar lagi (padahal guru berserdik) di sekolah. Lebih fatalnya diberhentikan dan dihapus datanya dari Dapodik Sekolah sementara guru masih menjalankan program pusat (PPG dan Program PGP selain PSP). Ketakpahaman ini yang menyebabkan kekacauan kerja SAMBIL melawan aturan dan himbauan sesuai amanat PP 49/2018 soal larangan mengangkat Guru Baru ditengah upaya Pemerintah Pusat menyelesaikan masalah Guru Honorer yang ada? Lagi pula kalau daerah menghindari kewajiban2 bagi guru yang lolos seleksi ASN PPPK JF Guru 2021 dgn proses yang sangat lamban utk menghindari THR dan Gaji ke-13. Sangat kentara alasan-alasan mengada utk alasan utama yang sebetulnya tersebut. 😅😂🤣🤦♂️🤷♂️
Semoga disikapi dengan serius dan Jujur mengakui sambil jalan keluar segera diambil sebagai contoh baik. jangan hanya menuntut dari guru sementara contoh yang diberikan tidak baik, tak masuk akal dan sangat merendahkan martabat Guru. kurang ajar saja adanya jika jujur berkata.
Wassalam.