Aksinews.id/Larantuka – Ini tentu kabar gembira bagi kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur. Tunggakan dana kesra tahun 2020 selama dua triwulan dikabarkan segera cair. Namun PGRI Flores Timur mempersoalkan adanya ketidakadilan dalam pemberian dana kesra khusus bagi para guru ASN.
Ya, “Dana Kesra untuk ASN di Kabupaten Flores Timur yang tunggak dua triwulan pada tahun 2020 akan segera direalisasikan. Anggaran terkait kesra telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2022,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
Hal itu disampaikan Paulus Igo Geroda menjawab pertanyaan pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur, Rabu (9/3/22) saat melakukan audience dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur di aula Setda Kabupaten Flores Timur.
Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur di hadapan Sekda Flores Timur, ketika itu, meminta penjelasan terkait tidak ada lagi pemberian Kesra untuk ASN Guru sejak tahun 2021. PGRI Flores Timur berpandangan, jika dengan adanya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lalu Kesra ditiadakan, merugikan guru ASN penerima Tunjangan Sertifikasi dan Penerima Tunjangan Non Sertifikasi.
Pasalnya, kelompok guru ini kehilangan tambahan penghasilan sejumlah kurang lebih Rp. 250.000/bulan. Guru ASN yang sudah terima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Non Sertifikasi, sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021, tidak dapat lagi menerima Tambahan Penghasian Pegawai (TPP).
Atas pertanyaan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa seorang ASN tidak boleh menerima lebih dari satu tunjangan. “ASN guru kelompok penerima tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi tidak bisa menerima dua tunjangan berbeda. Sehingga saat kesra dihilangankan dan digantikan dengan TPP, dua kelompok guru ini tidak menerima,” tandas Sekda, menjelaskan.
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian kembali menguraikan bahwa beban kerja pada kelompok guru penerima tunjangan non sertifikasi yaitu harus 24 jam. Sementara, penerima TPP di bawah 24 jam.
“Nah kondisi ini, menimbulkan ketidakadilan di kalangan guru. Sebab dengan hadirnya TPP, khusus di kalangan guru, yang terjadi adalah semakin tinggi beban kerja, tambahan penghasilan semakin rendah, dan sebaliknya semakin rendah beban kerja, semakin tinggi tambahan penghasilannya,” papar Maksi Masan Kian.
Antara menerima tunjangan Non Sertifikasi dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), para guru di Kabupaten Flores Timur, jelas dia, lebih memilih menerima TPP daripada menerima Tunjangan Non Sertifikasi.
Karena itu, PGRI Flores Timur berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dapat mempertimbangkan yang bijak demi terciptanya kesamaan dan keadilan.(*/AN-01)