Aksinews.id/Atambua – Berkas perkara tersangka Santy Taolin dikembalikan Kejaksaan Negeri Atambua ke Penyidik Polres Belu, masih P19. Penyidik akan segera periksa Pengacara Santy Taolin berinisial “KT”.
Penyidik sudah panggil, tapi pengacara berinisial “KT” masih berada di Kupang. “Kalau sudah kembali Atambua segera diperiksa”, jelas Kristina Lazakar meniru pernyataan Penyidik Bripka Hendrikus Suri setelah selesai ketemu di Polres Belu Sabtu, (11/9/2021).
“Keterangan tersangka Santy Taolin dalam BAP menjelaskan yang mengurus balik nama sertifikat di kantor BPN Belu itu Pengacaranya Santy, Pengacara dengan inisial “KT”. Sedangkan Santy Taolin menurut keterangannya dalam BAP tidak tahu menahu. Dari keterangannya Santy Taolin itu maka Pengacara inisial “KT” segera diperiksa Penyidik.”
“Kalau sudah selesai periksa Pengacara Santy Taolin dan pihak-pihak lain sesuai petunjuk Jaksa, berkas perkara segera dikirim kembali ke Jaksa”, jelas Kristina Lazakar meniru pernyataan Penyidik Bripka Hendrikus Suri.
Kejaksaan Negeri Atambua melalui Jaksa Budi Raharjo, SH saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu, (11/9/2021) membenarkan berkas perkara Santy Taolin dikembalikan ke Penyidik Polres Belu, P19.
“Kasus Santy Taolin masih tahap penyidikan oleh Penyidik Polres Belu, kami telah memberikan Petunjuk P19 kepada Penyidik untuk dilengkapi, apabila petunjuk itu sudah dilengkapi oleh penyidik maka kami akan meneliti kembali atas petunjuk yang dilengkapi oleh penyidik, setelah petunjuk kami telah dilengkapi maka berkas dinyatakan P21. Terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka termasuk pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan seperti yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP”, jelas jaksa Budi.
Tersangka Santy Taolin disangka melanggar Pasal 266 KUHPidana; ayat 1, Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Dan, Pasal 372 KUHPidana; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sampai dengan berita diturunkan, pengacara berinisial “KT” belum berhasil dihubungi. Sedang penyidik Polres Belu, Bripka Hendrikus Suri pun belum menjawab konfirmasi saat dihubungi melalui whatsAp.(*/AN-01)