Aksinews.id/Larantuka – Bupati Flores Timur, Anton Gege Hajon meresmikan jembatan Enet, Desa Ratu Lodong, Kecamatan Tanjung Bunga. Pembangunan jembatan ini menelan dana sebesar Rp.1.212.000.000, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Karena jembatan Enet ini sebagai penghubung ke semua wilayah di kecamatan Tanjung Bunga. Pemerintah Kabupaten Flotim tentu melaksanakan sesuatu tetntu melalui mekanisne yang berlaku”, ungkap Bupati Anton Hajon seraya meminta agar masyrakat tetap patuhi prokes Covid-19 guna menekan penularannya, saat menyampaikan sambutan pengresmian jembatan.
Hadir dalam acara peresmian itu antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Flotim, Alfonsus Hada Betan bersama sekertaris BPBD, Tarsi Kopong, Camat Tanjung Bunga, Lorens Nurat Hewen, Kepala Desa dan BPD Ratu Lodon, serta para Tokoh Adat setempat. Warga tidak dilibatkan di lokasi kegiatan guna menghindari kerumunan.
“Jembatan ini dibangun menggunakan anggaran BTT. Dan, yang terpenting, bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur adalah segera dibangun jembatan Enet Ratu Lodong ini guna menghubungkan wilayah timur Tanjung Bunga agar transportasi kembali normal”, ungkap Bupati Anton Hajon mengenai sumber dana pembangunan jembatan yang dilaksanakan CV. Family Karya selaku kontraktor pelaksana.
Kendati prasarana transportasi semakin baik, Bupati Anton Hajon tetap meminta agar desa yang masuk kategori zona merah diterapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat. (PPKM). “Perkuat lagi posko-posko di desa masing masing”, tandas Anton Hajon.
Sementara itu, kepala BPBD Flotim, Alfons Hada Bethan menjelaskan bahwa sejak tanggal 28 Februari 2021 kejadian hujan yang terus menerus beberapa hari yang mengakibatkan rusaknya jembatan Enet. “Secara teknis kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan Tanjung Bunga dan pemdes Ratu Lodong maka pihak kecamatan membuat laporan kejadian bencana pada tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya, Bupati Flores Timur mengeluarkan surat pernyataan bencana pada tanggal 4 Maret 2021, dan pada tanggal yang dengan penetapan status bencana”, ungkap Alfons Betan.
Proses selanjutnya dipertimbangkan secara teknis dari BPBD Flores Timur pada tanggal 10 Maret 2021 melalui nota pertimbangan, dan pada tanggal tersebut Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon menyetujui Nota Pertimbangan BPBD. “Dalam nota pertimbangan tersebut disampaikan harus dilampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan waktu pelaksanaan dan masa tanggap darurat selama 90 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.212.000.000. Pada minggu ketiga bulan Juni pekerjaan sudah di-PHO dari BPBD dan pihak pelaksana”, ungkap Alfons Betan seraya mengharapkan agar setelah peresmian jembatan ini bisa bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat setempat.(fre/yup)