Aksinews.id/Lewoleba – Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019, serta menyikapi terus meningkatkan kasus positif Covid-19 di wilayah kecamatan, Pemkab Lembata kembali mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Para camat diwajibkan membentuk Posko PPKM di desa dan kelurahan dalam tempo 1X24 jam.
Melalui surat nomor: BU.440/1409/PEM/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021, Sekda Paskalis Ola Tapobali, AP.,MT. menegaskan agar seluruh Posko di tingkat desa dan kelurahan wajib menyiapkan hand-sanitizer dan tisu. “Wajib menerapkan 5M dan 3T (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, testing, trecing dan treatment)”, tandasnya.
Diminta agar Posko Covid-19 itu melibatkan aparat penegak hukum di tingkat desa dan kelurahan, perangkatkan desa dan kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembata Adat Desa (LAD), tenaga kesehatan, TPPKK, kader posyandu, aparat linmas, dan ketua RT/RW.
Sekda Tapobali juga menguraikan empat fungsi Posko Covid-19 di desa dan kelurahan. Yakni, pertama, fungsi pencegahan; yakni meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan berupa sosialisasi penegasan 5M, mengintensifkan penegakan protocol kesehatan, pembatasan mobilisasi penduduk, pembatasan aktivitas sosial, dan penyiapan tempat isolasi/karantina.
Kedua, fungsi pengamanan, yakni memaksimalkan 3T dan melakukan isolasi/karantina terhadap warga yang terkonfirmasi rapid antigen/PCR swab test.
Ketiga, fungsi pembinaan, yakni penegakan disiplin protocol kesehatan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin protocol kesehatan.
Keempat, fungsi pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, yakni melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan aktivitas secara berjenjang setiap hari, dan menyiapkan dukungan logistik, administrasi dan komunikasi.
Menurut Sekda Tapobali dalam suratnya, biaya Posko Penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan kepada APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara untuk posko PPKM Mikro di tiap kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 pada DPA/DPPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah”, tandas Paskalis Ola Tapobali.(fre/prokompim Setda Lembata)