Larantuka — Jaksa pada Kejaksaan Negeri Flores Timur menganggap tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola,ST tanpa hak dan persetujuan Tato Sutanto, Direktur Utama PT Muara Consult, menggunakan perusahaan itu untuk mengikuti tender proyek perencanaan teknis IKK Ile Boleng. Namun kuasa hukum tersangka malah menyodorkan Akte Kuasa sebagai Kepala Perwakilan PT Muara Consult Kabupaten Flores Timur.
“Tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola,ST secara hukum tidak mempunyai kapasitas untuk mengingatkan diri pada kontrak bersama dengan Yohanes Juan Fernandez, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng Tahun Anggaran 2018,” tulis tim jaksa Kejari Flotim dalam jawabannya pada sidang di PN Larantuka, Selasa (2/2/2021) pagi.
Namun, kuasa hukum dari Firma Hukum ABP, Akhmad Bumi, SH dan Bisri Fansyuri LN, SH menolak dalil jaksa. Mereka menjelaskan bahwa tersangka sebagai Kepala Perwakilan PT Muara Consult kabupaten Flores Timur berdasar Akta Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Tb. DHANI RAMADHAN, SH., MH., MKn beralamat Jl Raya Cinunuk No. 134 Kabupaten Bandung, Akta Kuasa dibuat pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017.
“Akta Kuasa Perwakilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal 25 Januari 2018, dalam Akta Kuasa disebutkan; untuk dan atas nama perseroan, Penerima Kuasa dikuasakan demikian sah mewakili Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” tandas kuasa hukum tersangkam yang dibacakan Bisri Fansyuri LH, SH, Selasa petang.
Dengan Akta Kuasa tersebut, sambung kuasa hukum pemohon praperadilan, Pemohon berwenang dan memiliki kapasitas menggunakan PT Muara Consult termasuk menandatangani kontrak antara Pemohon dan PPK (pejabat pembuat komitmen). “Akta Notaris/PPAT tersebut sampai hari ini masih berlaku.”
Selain Akta Kuasa, sambung mereka, “Perseroan perwakilan juga memiliki NPWP PT Muara Consult, memiliki Surat Ijin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, selaku kantor perwakilan kabupaten Flores Timur menunaikan kewajiban kepada kantor Pusat PT Muara Consult sebesar 6%, dalam pekerjaan a quo ditunaikan kepada kantor pusat PT Muara Consult pada tanggal 24 Juli 2018, demikian juga percakapan antara Pemohon dan Direktur Utama melalui whatsAp, dan user id serta password PT Muara Consult hanya dipegang oleh Direktur Utama. Jika bukan dari Direktur utama bagaimana mungkin Pemohon bisa mendapatkan user id serta password PT Muara Consult yang hanya dipegang oleh Direktur Utama? Dengan demikian dalil Termohon tersebut adalah tidak benar, olehnya harus ditolak.”
Selain mempersoalkan perusahaan, jaksa juga menyoroti soal tenaga ahli yang digunakan konsultan perencana. Mereka menyebut konsultan perencana menggunakan tenaga ahli diluar dokumen pengadaan yang ditawarkan PT Muara Consult. Namun hal ini pun ditampik kuasa hukum konsultan perencana.
“Berita acara serah terima hasil pekerjaan, sebelum diserahkan pada PPK (pejabat pembuat komitmen) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yakni; Gabriel Gago Kerans selaku ketua, Alex Marcel selaku sekretaris dan Philipus De Rosari sebagai anggota. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2018. Jika benar seperti dalil Termohon bahwa ahli yang didatangkan dari luar diluar dokumen yang ditawarkan, maka Panitia Pemeriksa tidak akan menandatangni dokumen pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan serah terima antara Pemohon dan PPK,” tegas kuasa hukum pemohon.
Yang menarik, tim jaksa Kejari Flotim juga mempersoalkan dokumen Perencanaan Teknis SPAM IKK Ile Boleng yang bertentangan dengan Laporan Akhir Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RSPAM) Kabupaten Flores Timur, yang dibuat oleh PT Dellasonta Moulding Internasiol. Padahal, RISPAM baru dihasilkan pada bulan Desember 2018. Sedangkan, pekerjaan perencanaan teknis IKK Ile Boleng sudah berakhir pada bulan Mei 2018, saat RISPAM belum ada.
Karena itu, kuasa hukum pemohon menolak seluruh dalil jaksa selaku termohon terkait pekerjaan perencanaan. Ditegaskan kembali bahwa pemohon hanya melakukan perencanaan teknis di mata air Waigeka Desa Lite, bukaWai Mawu Desa Hokohorowura.
Mengenai pengukuran debit yang dilakukan pemohon di Waimawu, Dusun Hone, Desa Hokohorowura, menurut kuasa hukumnya, hal itu dilakukan saat kontraktor sudah melaksanakan pekerjaan di Waimawu. “Review atau hanya melihat debit air atas permintaan PPK kepada Pemohon, bukan menjadi dasar atau rujukan pekerjaan a quo. Yang Pemohon lakukan survey dan perencanaan adalah di mata air Waigeka desa Lite, bukan di mata air Waimawu desa Hokohorowura. Olehnya dalil Termohon sebagaimana disampaikan patut untuk ditolak,” tandasnya.
Akhmad Bumi dan Bisri Fansyuri LN menandaskan, “Bahwa orang lain yang berbuat di mata air Waimawu, Pemohon yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ini adalah tidak tepat, tidak adil atau Termohon kurang cermat dalam menentapkan Pemohon menjadi Tersangka. Yang Termohon kejar adalah pelaksanaan pekerjaan di Waimawu desa Hokohowura berdasar RAB (rencana anggaran biaya) atau perencanaan yang dibuat oleh siapa? Karena Pemohon melakukan survey di mata air Waigeka desa Lite yang ditunjuk Pemerintah dan disetujui oleh masyarakat setempat, bukan di Waimawu desa Hokohorowura yang bermasalah tersebut. Olehnya dalil Termohon sebagaimana disampaikan patut ditolak.”
Seharusnya, sambung mereka, “Konsultan pengawas menegur kontraktor dan PPK agar tidak melakukan pekerjaan di Waimawu desa Hokohorowura, bukan mendiamkan masalah tersebut. Apakah Konsultan Pengawas sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini? Padahal Konsultan Pengawas ikut dalam rapat pemindahan lokasi tersebut dari Waigeka ke Waimawu, sedang Pemohon selaku konsultan perencana tidak diikutkan dalam rapat tersebut. Pertanyaan sekali lagi kepada Termohon, sudahkan diperiksa konsultan pengawas dalam kasus ini? Olehnya dalil Termohon sebagaimana disampaikan patut ditolak.”
Merejka meminta agar peran dan tanggungjawab pemohon perlu dicermati dengan baik. “Sekali lagi Pemohon tidak beratnggungjawab atas pelaksanaan proyek di mata air Waimawu desa Hokohorwura, yang Pemohon bertanggungjawab adalah mata air Waigeka desa Lite. Secara legal standing mewakili PT Muara Consult sudah dilakukan berdasar ketentuan, materi perencanaan sudah diperiksa dan telah selesai 100%, produk pekerjaan yang dilakukan pemohon telah digunakan dan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan lelang fisik pekerjaan. Terjadi pemindahan fisik lokasi dari Waigeka ke Waimawu bukan soal tekhnis perencanaan tapi soal masyarakat desa Lite menolak dan dikuatkan dengan surat Camat Adonara dan Kepala Desa Lite tanggal 13 Oktober 2018. Jika soal tekhnis bermasalah maka tidak ada kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan tersebut. Pekerjaan tersebut dilelang lebih dari satu kali dan diikuti oleh banyak kontraktor. Artinya produk perencanaan Pemohon digunakan dan dijadikan sebagai rujukan,” tandas mereka. (fre)