Larantuka – Sidang praperadilan yang diajukan Konsultan Perencana IKK Ile Boleng memasuki hari kedua. Selasa (2/2/2021) hari ini, giliran jaksa menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan konsultan perencana dalam sidang di Pengadilan Negeri Larantuka, yang dipimpin hakim tunggal, Tigor Hamonangan Napitupulu, SH.
Kepada aksinews.id, pagi ini, kuasa hukum pemohon praperadilan, Akhmad Bumi, SH pun mempertanyakan prosedur audit yang dilakukan auditor dari Inspektorat Kabupate Flores Timur. Ya. “Apa hanya dilakukan audit dokumen yang diberikan atau ada audit fisik di lapangan di Waigeka, desa Lite?”
Dia Kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh auditor inspektorat Flotim untuk klarifikasi. “Pemohon tidak pernah diminta menanggapi hasil temuan itu, tidak diwawancarai dan sama sekali tidak diberitahu oleh tim audit. Ini melakukan audit atau melakukan apa?” tandasnya, mempertanyakan.
Dia mengingatkan, “Hasil audit inspektorat atas masalah ini, kita akan ketemu di ujung jalan, dan dipastikan akan berhadapan dengan hukum jika tata cara audit dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan Pemohon.”
Dia mempertanyakan status konsultan pengawas dalam proses hukum ini. “Karena pindah lokasi tanpa adanya perencanaan ulang, karena perhitungan tekhnisnya sudah berbeda antara Waigeka dan Waimawu, olehnya jadi masalah. Harusnya Konsultan Pengawas menegur dan menolak pekerjaan di Waimawu, bukan hanya melihat saja begitu. Harusnya Konsultan Pengawas dimintai keterangan dalam masalah ini, kenapa konsultan pengawas meloloskan pekerjaan itu di Waimawu. Ini konsultan Pengawas tidak diproses malah konsultan perencana,” tandasnya.
Dalam sidang perdana, Senin (1/2/2021) kemarin, kuasa hukum konsultan perencana selaku pemohon praperadilan meminta Hakim Yang Mulia untuk perintahkan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka. “Hal itu penting untuk melihat peran dan tanggung jawab Pemohon selaku Konsultan Perencana sesuai apa yang diketahui saksi. Jangan sampai keterangan saksi atas perbuatan orang lain tapi dibebankan tanggungjawab hukum kepada Pemohon. Karena lokasi yang direncanakan di Waigeka, bukan di Waimawu,” tandasnya.
Akhmad Bumi menegaskan bahwa pekerjaan konsultan perencana selesai saat dilakukan serah terima hasil pekerjaan pada bulan Mei 2018. Ya, “Setelah serah terima maka pekerjaan klien kami juga selesai,” ujarnya.
Soal pindah lokasi dari sumber air Waigeka ke Waimawu, papar dia, bukan soal tekhnis perencanaan tapi soal masyarakat desa Lite menolak sumber mata airnya digunakan ke lokasi sasaran dikecamatan Ile Boleng yang sedang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
“Hasil perencanaan yang dilakukan Pemohon dan sebelum dilakukan serah terima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah termasuk dari pihak Dinas PUPR. Setelah pemeriksaan selesai kemudian dilakukan serah terima. Produk perencanaan dari Pemohon itu yang digunakan sebagai acuan dalam proses pelaksanaan lelang,” ungkap Akhmad Bumi.
Dia juga mempertanyakan soal dokumen yang digunakan dalam pekerjaan di sumber mata air Wai Mawu, “Waktu pelaksanaan di sumber mata air Wai Mawu menggunaan RAB dan perencanaan siapa? Karena Pemohon merencanakan di Waigeka desa Lite, bukan Waimawu desa Hokohorowura,” tegas Akhmad Bumi.
Dia juga menepis sinyalemen sejumlah kalangan seolah-olah kliennya menggunakan perusahaan bodong dalam perencanaan pekerjaan itu. “Perusahaan bodong seperti yang dituding sejumlah pihak kepada Pemohon itu fitnah dan tidak berdasar fakta. Kita minta dibuktikan pernyataan itu,” ungkap dia, prihatin.
Dia menegaskan bahwa kliennya mengantongi Akta Notaris sebagai kepala perwakilan perusahaan di Flores Timur. Ya. “Ada Akta Perwakilan yang dibuat dari Notaris yang menunjuk Pemohon selaku Kepala Kepala Perwakilan kabupaten Flores Timur, ada hak-hak kantor pusat PT Muara Consult di Bandung yang dibayarkan oleh Pemohon kepada Direktur Utama sesuai perjanjian,” tandasnya. Tak cuma itu. “Ada rekaman percakapan antara Pemohon dan Direktur Utama PT Muara Consult di Bandung, Usser Id dan Pasword hanya dipegang oleh Direktur Utama. Kalau Pemohon tidak ada kuasa dari PT Muara Consult seperti dituding, Pemohon menerima Usser Id dan Pasword PT Muara Consult itu darimana, dan lain-lain. Jika ada tudingan seperti itu dibuktikan,” tangkis Akhmad Bumi.(fre)