Aksinews.id/Jakarta – Penyelidikan terhadap sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam -Koperasi Kredit/Credit Union-– di Provinsi Kalimantan Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menyulut polemik hebat di media massa, baik media mainstream maupun media sosial. Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) pun tak mau tinggal diam.
Ketua Pengurus INKOPDIT, Drs. V. Djoko Susilo dan sekretarisnya, Benidektus T. Edy P.,S.Ag, M.M mengeluarkan pernyataan terkait polemik tersebut melalui rilis nomor: 115/DP/Inkopdit/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, yang diterima aksinews.id, Rabu (13/10/2021) malam. Berikut petikan lengkap rilis INKOPDIT tersebut:
INKOPDIT, sebagai lembaga yang telah mewakili Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam keberadaannya selama 50 Tahun sejak tahun 1970, dengan jumlah primer Koperasi Kredit sebanyak 913 dan anggota perorangan sebanyak 3,3 Juta di seluruh Indonesia, ingin menyampaikan penyataan Pengurus INKOPDIT sebagai berikut :
Dengan maraknya berita di media massa dan media sosial perihal penyelidikan terhadap sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam – dalam hal ini Koperasi Kredit/Credit Union – di Kalimantan Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, maka Pengurus INKOPDIT merasa berkepentingan untuk menyikapi peristiwa ini secara objektif dan bijaksana, agar Koperasi Kredit/Credit Union di Indonesia dapat melangsungkan kegiatannya sesuai dengan filosofi dasar Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Filosofi Dasar Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) bersumber pada Jatidiri Koperasi (Pengertian, Nilai dan Prinsip koperasi) secara universal, yang dituangkan dalam Statement of the Co-operative Identity oleh International Co–operative Alliance tahun 1995, yang makna maupun spiritnya sangat sesuai dengan semangat UUD 1945 maupun Ideologi Dasar negara RI, yaitu PANCASILA.
Dari aspek juridisnya, INKOPDIT senantiasa menekankan bahwa core business (bisnis pokok) KOPDIT/CU adalah di sektor Keuangan, khususnya kegiatan Simpan dan Pinjam, dengan memberikan pelayanan kepada para anggotanya (sebagai pemilik), dan sepenuhnya tunduk dibawah Undang Undang Perkoperasian yang berlaku, khususnya UU no 25/1992 yang berlaku sekarang, serta Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, maka Kopdit/CU selama ini tunduk dan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas yang membidangi Koperasi Provinsi/DI, dan Kabupaten/Kota di daerah mereka masing-masing.
Selama 50 tahun KOPDIT/CU melakukan kegiatan sepenuhnya secara swadaya, tanpa menerima bantuan finansial dari luar, dan secara kesetiakawanan di arahkan untuk saling membantu antar sesama anggota melalui pendidikan dan inovasi yang memperkuat literasi keuangan dan kesejahteraan anggotanya. Semua ini berlangsung dalam koridor jatidiri Koperasi dan khususnya pada sektor keuangan dengan kegiatan simpan dan pinjam. Selama 50 tahun KOPDIT/CU telah terbukti membantu Pemerintah dalam memberdayakan rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kalimantan Barat dan masyarakat Indonesia.
Bahwa Pasal 22 dari PP 9/1995 membolehkan Koperasi Simpan Pinjam menanamkan investasi kelebihan likuiditasnya, antara lain menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan, sertifikat deposito pada Bank dan lembaga keuangan lainnya, pembelian saham di pasar modal serta dapat mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya, namun Kopdit/CU pada umumnya setia pada pilar keswadayaannya, dan melakukan kegiatan silang-pinjam antar anggota saja di semua jenjang demi kesejahteraan anggotanya.
INKOPDIT menyadari bahwa dalam praktek Kopdit/CU di lapangan mungkin saja ada langkah-langkah teknis juridis yang masih tidak sepenuhnya memenuhi aturan dan kebijakan Pemerintah di sektor keuangan. Penyelidikan terhadap Kopdit/CU di Kalimantan Barat kami nilai sebagai tindakan korektif dan bersifat pembinaan agar Kopdit/CU tetap berada di dalam koridor sektor keuangan, khususnya kegiatan usaha simpan dan pinjam koperasi.
Pengurus INKOPDIT dalam hal ini mengambil sikap introspektif, bahwa kesalahan yang dilakukan Kopdit/CU tidak bersifat sistemik atau disengaja, namun mungkin hanya karena adanya kelalaian pengurus dan/atau pihak manajemen yang melakukan penyimpangan prosedural dari AD/ART Kopdit/CU atau dari aturan/kebijakan Pemerintah yang berlaku. Terlebih kalau tindakan yang dituduhkan itu berupa pencucian uang (money laundering) atau pelanggaran terhadap kegiatan yang seharusnya masuk dalam ranah perbankan dibawah pengawasan OJK dan PPATK. Jika ada oknum pengurus dan atau manajemen credit union yang memang terbukti secara hukum telah melakukan pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan harus diberi peringatan keras, tanpa harus mengganggu stabilitas lembaga Kopdit/CU itu sendiri secara keseluruhan.
INKOPDIT juga mengharapkan agar pihak Kepolisian dan Pemerintah mengambil sikap introspektif yang sama, sehingga stabilitas sosial-ekonomi di Kalimantan Barat tetap terjaga berkat sikap korektif dan kooperatif dari pihak Koperasi yang tengah diselidiki. Koperasi Kredit/CU tidak lain dan tidak bukan hanya ingin membantu Pemerintah dalam membantu mencapai kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga performa Kopdit/CU di Kalimantan Barat yang sudah membantu masyarakat lemah ekonomi dalam jumlah yang demikian besar bisa merupakan “role model” (rujukan positif) bagi Kopdit/CU di daerah lainnya juga. Kalaupun ada pelanggaran yang terbukti melibatkan pihak oknum pengurus atau manajemen Kopdit/CU tertentu, maka diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan usaha Kopdit/CU untuk tetap melayani anggotanya dan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) agar tidak sampai terulang lagi.
Dengan memperhatikan substansi hukum yang terkandung dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sepenuhnya mencerminkan semangat pemberdayaan, maka kami berharap semua dapat diselesaikan dalam suasana kekeluargaan.
Maka Inkopdit menyatakan sebagai berikut :
- Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Koperasi Kredit/CU dan segenap anggota Kopdit/CU yang telah berjuang menjaga nama baik dan kebesaran Koperasi Kredit/Credit Union (CU) yang telah berhasil memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggotanya;
- Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Koperasi Kredit/CU untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia;
- Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang telah menghentikan penyidikan terhadap Kopdit/CU di Kalimantan Barat dan lebih mengutamakan upaya Restoratif Justice serta upaya pembinaan;
- Mendorong Koperasi Kredit/CU untuk membangun kerjasama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus ini secara akuntabel dan mempunyai perspektif untuk memperkuat Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI);
- Mengajak Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan Sistem Simpan Pinjam Koperasi untuk turut mendukung pengembangan kebijakan yang lebih kondusif terhadap perkembangan usaha Simpan Pinjam Koperasi, khususnya Koperasi Kredit/CU di Indonesia;
- Meminta kepada Pemerintah cq Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan dan Lembaga terkait untuk memfasilitasi pengembangan Sistem dan infrastruktur Simpan Pinjam Koperasi, antara lain:
- Fasilitasi pengembangan mitigasi risiko usaha simpan pinjam/perkreditan koperasi, antara lain, namun tidak terbatas pada pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), pembentukan Asuransi Koperasi, dan mengembalikan tugas dan fungsi PT (Persero) Jamkrindo sebagaimana tujuan pembentukan awalnya yaitu sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK);
- Fasiltasi dalam pengembangan digitalisasi sistem keuangan Simpan Pinjam Koperasi, termasuk Fintech untuk usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Sosialisasi dan pendampingan kepada usaha simpan pinjam koperasi, khususnya Koperasi Kredit/CU dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku pada sistem keuangan nasional, khususnya yang terkait dengan sistem transaksi keuangan, pencegahan pencucian uang (Money Loundering) dan Pencegahan Pendanaaan Terorisme;
- Meminta kepada Pemerintah cq Kementerian Koperasi untuk segera membahas dan menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
- Mendukung dan merekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk melakukan pengawasan terhadap kasus Simpan Pinjam Koperasi secara transparan, sesuai dengan Koridor Perundang undangan di bidang Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan profesional serta bekerjasama dengan Pengawas Internal Koperasi, dengan mengedepankan aspek pembinaan.
Demikian kami rilis pernyataan ini demi penyelesaian kasus penyelidikan Kopdit/CU di Kalimantan Barat secara objektif dan bijaksana, sehingga menjadi “lessons learned” (pembelajaran) bagi kita semua demi kemajuan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) pada khususnya, dan MASYARAKAT pada umumnya.(AN-01)