ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Polkam Business

Terkait Penyelidikan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di Kalimantan Barat, INKOPDIT : Utamakan Upaya Restoratif Justice dan Pembinaan

aksinews by aksinews
13 Oktober 2021
in Business, Ekbis, Headline, Hukrim
0
Terkait Penyelidikan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di Kalimantan Barat, INKOPDIT : Utamakan Upaya Restoratif Justice dan Pembinaan
0
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Penyelidikan terhadap sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam -Koperasi Kredit/Credit Union-– di Provinsi Kalimantan Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menyulut polemik hebat di media massa, baik media mainstream maupun media sosial. Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) pun tak mau tinggal diam.

Ketua Pengurus INKOPDIT, Drs. V. Djoko Susilo dan sekretarisnya, Benidektus T. Edy P.,S.Ag, M.M mengeluarkan pernyataan terkait polemik tersebut melalui rilis nomor: 115/DP/Inkopdit/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, yang diterima aksinews.id, Rabu (13/10/2021) malam. Berikut petikan lengkap rilis INKOPDIT tersebut:

INKOPDIT, sebagai lembaga yang telah mewakili Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam keberadaannya selama 50 Tahun sejak tahun 1970, dengan jumlah primer Koperasi Kredit sebanyak 913 dan anggota perorangan sebanyak 3,3 Juta di seluruh Indonesia, ingin menyampaikan penyataan Pengurus INKOPDIT sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

Dengan maraknya berita di media massa dan media sosial perihal penyelidikan terhadap sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam – dalam hal ini Koperasi Kredit/Credit Union – di Kalimantan Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, maka Pengurus INKOPDIT merasa berkepentingan untuk menyikapi peristiwa ini secara objektif dan bijaksana, agar Koperasi Kredit/Credit Union di Indonesia dapat melangsungkan kegiatannya sesuai dengan filosofi dasar Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Filosofi Dasar Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) bersumber pada Jatidiri Koperasi (Pengertian, Nilai dan Prinsip koperasi) secara universal, yang dituangkan dalam Statement of the Co-operative Identity oleh International Co–operative Alliance tahun 1995, yang makna maupun spiritnya sangat sesuai dengan semangat UUD 1945 maupun Ideologi Dasar negara RI, yaitu PANCASILA.  

Dari aspek juridisnya, INKOPDIT senantiasa menekankan bahwa core business (bisnis pokok) KOPDIT/CU adalah di sektor Keuangan, khususnya kegiatan Simpan dan Pinjam, dengan memberikan pelayanan kepada para anggotanya (sebagai pemilik), dan sepenuhnya tunduk dibawah Undang Undang Perkoperasian yang berlaku, khususnya UU no 25/1992 yang berlaku sekarang, serta Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, maka Kopdit/CU selama ini tunduk dan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas yang membidangi Koperasi Provinsi/DI, dan Kabupaten/Kota di daerah mereka masing-masing.

Selama 50 tahun KOPDIT/CU melakukan kegiatan sepenuhnya secara swadaya, tanpa menerima bantuan finansial dari luar, dan secara kesetiakawanan di arahkan untuk saling membantu antar sesama anggota melalui pendidikan dan inovasi yang memperkuat literasi keuangan dan kesejahteraan anggotanya. Semua ini berlangsung dalam koridor jatidiri Koperasi dan khususnya pada sektor keuangan dengan kegiatan simpan dan pinjam. Selama 50 tahun KOPDIT/CU telah terbukti membantu Pemerintah dalam memberdayakan rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kalimantan Barat dan masyarakat Indonesia.

Bahwa Pasal 22 dari PP 9/1995 membolehkan Koperasi Simpan Pinjam menanamkan investasi kelebihan likuiditasnya, antara lain menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan, sertifikat deposito pada Bank dan lembaga keuangan lainnya, pembelian saham di pasar modal serta dapat mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya, namun Kopdit/CU pada umumnya setia pada pilar keswadayaannya, dan melakukan kegiatan silang-pinjam antar anggota saja di semua jenjang demi kesejahteraan anggotanya.

INKOPDIT menyadari bahwa dalam praktek Kopdit/CU di lapangan mungkin saja ada langkah-langkah teknis juridis yang masih tidak sepenuhnya memenuhi aturan dan kebijakan Pemerintah di sektor keuangan. Penyelidikan terhadap Kopdit/CU di Kalimantan Barat kami nilai sebagai tindakan korektif dan bersifat pembinaan agar Kopdit/CU tetap berada di dalam koridor sektor keuangan, khususnya kegiatan usaha simpan dan pinjam koperasi.

ADVERTISEMENT

Pengurus INKOPDIT dalam hal ini mengambil sikap introspektif, bahwa kesalahan yang dilakukan Kopdit/CU tidak bersifat sistemik atau disengaja, namun mungkin hanya karena adanya kelalaian pengurus dan/atau pihak manajemen yang melakukan penyimpangan prosedural dari AD/ART Kopdit/CU atau dari aturan/kebijakan Pemerintah yang berlaku. Terlebih kalau tindakan yang dituduhkan itu berupa pencucian uang (money laundering) atau pelanggaran terhadap kegiatan yang seharusnya masuk dalam ranah perbankan dibawah pengawasan OJK dan PPATK. Jika ada oknum pengurus dan atau manajemen credit union yang memang terbukti secara hukum telah melakukan pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan harus diberi peringatan keras, tanpa harus mengganggu stabilitas lembaga Kopdit/CU itu sendiri secara keseluruhan.

INKOPDIT juga mengharapkan agar pihak Kepolisian dan Pemerintah mengambil sikap introspektif yang sama, sehingga stabilitas sosial-ekonomi di Kalimantan Barat tetap terjaga berkat sikap korektif dan kooperatif dari pihak Koperasi yang tengah diselidiki. Koperasi Kredit/CU tidak lain dan tidak bukan hanya ingin membantu Pemerintah dalam membantu mencapai kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga performa Kopdit/CU di Kalimantan Barat yang sudah membantu masyarakat lemah ekonomi dalam jumlah yang demikian besar bisa merupakan “role model” (rujukan positif) bagi Kopdit/CU di daerah lainnya juga. Kalaupun ada pelanggaran yang terbukti melibatkan pihak oknum pengurus atau manajemen Kopdit/CU tertentu, maka diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan usaha Kopdit/CU untuk tetap melayani anggotanya dan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) agar tidak sampai terulang lagi.

Dengan memperhatikan substansi hukum yang terkandung dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sepenuhnya mencerminkan semangat pemberdayaan, maka kami berharap semua dapat diselesaikan dalam suasana kekeluargaan.

Maka Inkopdit menyatakan sebagai berikut :

  1. Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Koperasi Kredit/CU dan segenap anggota Kopdit/CU yang telah berjuang menjaga nama baik dan kebesaran Koperasi Kredit/Credit Union (CU) yang telah berhasil memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggotanya;
  2. Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Koperasi Kredit/CU untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia;
  3. Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang telah menghentikan penyidikan terhadap Kopdit/CU di Kalimantan Barat dan lebih mengutamakan upaya Restoratif Justice  serta upaya pembinaan;
  4. Mendorong Koperasi Kredit/CU untuk membangun kerjasama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus ini secara akuntabel dan mempunyai perspektif untuk memperkuat Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI);
  5. Mengajak Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan Sistem Simpan Pinjam Koperasi untuk turut mendukung pengembangan kebijakan yang lebih kondusif terhadap perkembangan usaha Simpan Pinjam Koperasi, khususnya Koperasi Kredit/CU di Indonesia;
  6. Meminta kepada Pemerintah cq Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan dan Lembaga terkait untuk memfasilitasi pengembangan Sistem dan infrastruktur Simpan Pinjam Koperasi, antara lain:
  7. Fasilitasi pengembangan mitigasi risiko usaha simpan pinjam/perkreditan koperasi, antara lain, namun tidak terbatas pada pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), pembentukan Asuransi Koperasi, dan mengembalikan tugas dan fungsi PT (Persero) Jamkrindo sebagaimana tujuan pembentukan awalnya yaitu sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK);
  8. Fasiltasi dalam pengembangan digitalisasi sistem keuangan Simpan Pinjam Koperasi, termasuk Fintech untuk usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  9. Sosialisasi dan pendampingan kepada usaha simpan pinjam koperasi, khususnya Koperasi Kredit/CU dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku pada sistem keuangan nasional, khususnya yang terkait dengan sistem transaksi keuangan, pencegahan pencucian uang (Money Loundering)  dan Pencegahan Pendanaaan Terorisme;
  10. Meminta kepada Pemerintah cq Kementerian Koperasi untuk segera membahas dan menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
  11. Mendukung dan merekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM,  untuk melakukan pengawasan terhadap kasus Simpan Pinjam Koperasi secara transparan, sesuai dengan Koridor Perundang undangan di bidang Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan profesional serta bekerjasama dengan Pengawas Internal Koperasi, dengan mengedepankan aspek pembinaan.

Demikian kami rilis pernyataan ini demi penyelesaian kasus penyelidikan Kopdit/CU di Kalimantan Barat secara objektif dan bijaksana, sehingga menjadi “lessons learned” (pembelajaran) bagi kita semua demi kemajuan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) pada khususnya, dan MASYARAKAT pada umumnya.(AN-01)

Tags: #INKOPDIT#Pembinaan#RestoratifJustice
Previous Post

Pidato Bupati Dibacakan Ketua DPRD; Mado Watun: Dari Sisi Etika Pemerintahan tidak Benar !

Next Post

STP dan IPI Malang Gelar Simposium Nasional Bertajuk Pastoral

aksinews

aksinews

Next Post
STP dan IPI Malang Gelar Simposium Nasional Bertajuk Pastoral

STP dan IPI Malang Gelar Simposium Nasional Bertajuk Pastoral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 131 Followers
  • 198k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

4 Desember 2023
Debat Cawapres tidak Penting

Debat Cawapres tidak Penting

4 Desember 2023

Recent News

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

4 Desember 2023
Debat Cawapres tidak Penting

Debat Cawapres tidak Penting

4 Desember 2023
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved