Aksinews.id/Larantuka – Untuk menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di 852 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Hari H Pemilu Nasional, 14 Februari 2024, KPU Flores Timur akan merekrut 7.668 orang petugas di TPS.
Ketua KPU Flores Timur, Kornelis Abon menjelaskan, petugas TPS tersebut terdiri dari 5.964 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut melalui jalur mandiri, dan 1.704 Petugas Keamanan dan Ketertiban TPS melalui usulan Pemerintah Desa/Kekurahan.
“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 ditutup tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana jadwal pembentukan KPPS sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2023 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” jelasnya, Senin (4/12/2023).
Sebanyak 7.668 petugas ini, kata dia, akan menyelenggarakan, memimpin dan mengendalikan seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 852 TPS yang tersebar di 19 Kecamatan, 250 Desa Kelurahan se-Kabupaten Flores Timur.
“Petugas sebanyak 7.668 orang ini akan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 setelah melalui tahapan seleksi. Di masing-masing TPS nanti akan ditempatkan 7 orang KPPS dan 2 Petugas Keamanan dan Ketertiban TPS”.
Selain 7.668 petugas di TPS, papar dia, saat ini ada sebanyak 190 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 19 Kecamatan (di dalamnya termasuk 38 tenaga pendukung dan 1.500 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan yang telah dan sedang mempersiapkan tahapan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan ini.
“Badan ad hoc Pemilu di Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS ini ini akan disokong pimpinan, staf dan pendukung dari KPU Flores Timur sebanyak 35 orang”.
Jadi, sambung dia, “Ssaat pemungutan suara dan penghitungan suara nanti, akan ada sejumlah 9.393 Petugas Pemilu dalam jaringan KPU Flores Timur melayani peserta pemilu dan 280.890 Pemilih di TPS”.
Selain itu, nanti di TPS, akan ditugasi Bawaslu para Pengawas TPS dan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Perseorangan DPD mengirimkan para SAKSI untuk memastikan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai norma regulasi yang berlaku, memastikan pesta demokrasi berjalan semarak.
Sebelum bertugas pada hari H Pemilu di TPS, seluruh petugas KPPS akan dibekali tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistim Informasi Rekapitulasi) berbasis android sebagai alat bantu untuk menghadirkan transparansi penghitungan suara di TPS kemudahan akses hasil pemilu oleh khalayak. (*/AN-01)