ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sadis! Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah Dicuekin, Pegawai Pajak Siantar Minta Sri Mulyani Mundur

aksinews by aksinews
10 Maret 2023
in Headline, Hukrim
0
Sadis! Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah Dicuekin, Pegawai Pajak Siantar Minta Sri Mulyani Mundur

Bursok Anthony Marlon

0
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Siantar – Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta mundur dari jabatannya. Permintaan ini disampaikan secara tertulis melalui surat. Pasalnya, pengaduannya soal dugaan korupsi triliunan rupiah malah tidak digubris Sri Mulyani.

Surat permintaan mundur dari jabatan Menkeu itu dilayangkan pegawai pajak Siantar bernama Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pematangsiantar.

Sri Mulyani, Menkeu.

Bursok Anthony jadi sorotan karena mengaku bahwa aduannya mengenai perusahaan bodong kepada Sri Mulyani tidak digubris. Aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 ini adalah soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah ‘dicuekin’ Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Aduan pegawai pajak yang bahkan sampai meminta Sri Mulyani mundur itu heboh di Twitter dan berujung pada pemanggilan dirinya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Pegawai pajak Siantar ini telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak ke Jakarta. Namun setelah dipanggil, ia kembali menyurati Sri Mulyani. Bursok Anthony kembali menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (6/3/2023). Alasannya dalam pertemuan di Jakarta, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa menindaklanjuti laporan Bursok dan hanya Sri Mulyanilah yang bisa menindaklanjuti, dan bisa membuka siapa pemilik rekening bank perusahaan investasi bodong yang telah menipunya.

Dari surat yang dikirimkan pada Senin 6 Maret 2023 itu, Bursok mengaku mendapat teguran dari pimpinan.

“Tanggal 6 Maret 2023, surat keterangan hasil keberangkatan saya ke Jakarta hari Jumat kemarin. Surat sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal surat, dimana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret, setelah saya kirimkan, saya mendapat teguran dari pimpinan saya,” kata Bursok dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (9/3/2023).

Teguran, kata Bursok, agar ia tidak berkomunikasi lagi dengan pers. Ya, “Saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengn pers,” katanya.

Namun demi kepentingan bangsa yang menurutnya jauh lebih besar, Bursok mengirimkan surat yang dikirimkannya ke Sri Mulyani pada 6 Maret 2023 itu ke redaksi media Wartakotalive.com.

Berikut isi surat terbaru Bursok Anthony ke Sri Mulyani:

Pematang Siantar, 6 Maret 2023

Kepada Yth.

Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia

U.P. wise@kemenkeu.go.id

pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

Di Jakarta.

Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 (terlampir) yang telah saya hadiri pada hari Jumat, 3 Maret 2023 dengan agenda Memberikan Keterangan Lanjutan Atas Pengaduan Terkait PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX, dengan ini saya berikan sedikit rangkuman hasil pertemuan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa saya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduan saya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.
  2. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang saya adukan adalah PT. bodong.
  3. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan menanyakan kepada saya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut.
  4. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada untuk segera dapat disampaikan.

Terkait rangkuman hasil pertemuan yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir).
  2. Bahwa dari informasi yang berbeda-beda ini dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah Ibu dan Bapak Dirjen Pajak lakukan yang mana berarti menguatkan dugaan saya selama ini jika sebenarnya Ibu terlibat menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT bodong yang tidak membayar pajak yang mana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.
  3. Bahwa pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun lalu jika memang sudah didasari dengan ketidakjujuran, niscaya hasilnya sudah dapat diprediksikan menjadi seperti ini.
  4. Bahwa sebagaimana kita ketahui, seorang anak bangsa yang masih di bawah umur bernama David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy telah membuat rakyat Indonesia, termasuk Ibu, sedih dan marah hingga Ibu dengan menggunakan hati nurani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Akan tetapi, pengaduan saya yang jelas-jelas terindikasi dimana negara kita juga ‘teraniaya’ dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh banyak oknum, dari mulai oknum yang berada di luar negeri hingga yang berada di dalam negeri, Ibu tutup dengan dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong, padahal pengaduan saya ternyata masih ada tersimpan di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.
  5. Bahwa pengaduan saya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi! Dan Ibu tidak perduli dengan pengaduan saya ini. Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani dimana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?
  6. Bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan terkait angka 2 rangkuman hasil pertemuan di atas seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak, dimana hal ini tidak Ibu jalankan. Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8 (delapan) pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong yang saya adukan.
  7. Bahwa berdasarkan angka 6 di atas, salah satu solusi yang dapat juga diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut adalah dengan menghubungi Capital.com yang hingga saat ini masih terus menghubungi nomor telepon saya dan mengirimkan email kepada saya dimana nomor telepon Capital.com yang kerap menghubungi saya adalah +442070972560 (United Kingdom).
  8. Bahwa sebelum surat ini saya sampaikan, saya juga sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan, dimana banyak sekali oknum-oknum yang mencoba menutupi dugaan tindak pidana perpajakan ini, dengan perincian diantaranya sebagai berikut:

Bukti dugaan akun saya diretas oleh Bank Mandiri dimana dana saya mendadak hilang di aplikasi OctaFX yang mana saya tidak pernah mengajukan penarikan dana, kecuali Bank Mandiri yang menariknya tanpa persetujuan saya, dibuktikan dengan rekaman percakapan suara saya dengan pihak dari Bank Mandiri pada tanggal 31 Agustus 2021.

Bukti percakapan saya dengan oknum Polda Sumut yang intinya bahwa berdasarkan keterangan Bank BNI (yang kemudian diubah dengan berdasarkan surat dari Bank Indonesia yang tidak pernah ada) pada intinya PT. legal BOLEH membuat rekening virtual di bank-bank dengan nama PT. illegal.

Bukti percakapan dengan salah satu pejabat di Dit. Intelijen Perpajakan yang ada mengatakan bahwa pada intinya dalam menindaklanjuti pengaduan saya ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain, menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP yang mana saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini.

Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya.

Saya yakin, bahwa negara membutuhkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan yang mau benar-benar mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan yang mana saat ini sama sekali tidak saya lihat pada sosok Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Dirjen Pajak.

Demikian penyampaian hal-hal terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.

ADVERTISEMENT

Hormat saya,

Bursok Anthony Marlon

Dalam surat itu jelas disebutkan Bursok, ia melampirkan semua bukti percakapan dirinya mulai dari oknum Polda Sumut hingga pejabat di Direktorat Intelijen Perpajakan.

“Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini,” kata Bursok.

“Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya,” ujarnya, menegaskan.

Kisah Penolakan Uang Damai

Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp.25 Miliar agar kasus yang ia laporkan ditarik kembali dan tidak dibuka ke publik.

“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok.

Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.

Menurut Busrok, oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya. “Agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” kata Bursok.

Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya.

Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak, dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4 Juta.

“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” kata Bursok.

Karenanya Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR RI dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan.

Juga, melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.

Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong yang tidak membayar pajak kepada negara.

Sebelumnya Bursok Anthony Marlon (BAM) mengaku sangat puas dirinya dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak dan menjelaskan soal aduannya yang tidak digubris Sri Mulyani.

Bursok Anthony diketahui telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak dengan terbang ke Jakarta, Jumat (3/3/2023). “Puas sekali. Besok, saya akan lakukan langkah lanjutan,” kata Bursok kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).

Dari hasil pertemuan itu, Bursok Anthony akan melakukan langkah lanjutan, karena DJP mengaku buntu untuk menindaklanjuti laporan atau aduannnya. Langkah lanjutan tersebut adalah bersurat kembali kepada Sri Mulyani.(*/AN-01)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya

Tags: Bursok AnthonynegarapajakSri Mulyani
Previous Post

Mohon Restu Leluhur dan Masyarakat Sikka, Roy Rening Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI Melalui Perindo

Next Post

Pejabat Kemenkeu Tantang Mahfud MD Beberkan Transaksi ‘Gaib’ Rp300 Triliun

aksinews

aksinews

Next Post
Pejabat Kemenkeu Tantang Mahfud MD Beberkan Transaksi ‘Gaib’ Rp300 Triliun

Pejabat Kemenkeu Tantang Mahfud MD Beberkan Transaksi 'Gaib' Rp300 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

10 Juli 2025
Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

6 Juli 2025
Dulu Menjaga, Kini Mengabdi: Kisah Inspiratif  Peter yang Resmi Jadi Aparatur Negara

Dulu Menjaga, Kini Mengabdi: Kisah Inspiratif  Peter yang Resmi Jadi Aparatur Negara

5 Juli 2025
Eksploitasi Energi dan Ancaman Migrasi: Seruan Bijak dari Keuskupan Agung Ende

Eksploitasi Energi dan Ancaman Migrasi: Seruan Bijak dari Keuskupan Agung Ende

5 Juli 2025

Recent News

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

10 Juli 2025
Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

6 Juli 2025
Dulu Menjaga, Kini Mengabdi: Kisah Inspiratif  Peter yang Resmi Jadi Aparatur Negara

Dulu Menjaga, Kini Mengabdi: Kisah Inspiratif  Peter yang Resmi Jadi Aparatur Negara

5 Juli 2025
Eksploitasi Energi dan Ancaman Migrasi: Seruan Bijak dari Keuskupan Agung Ende

Eksploitasi Energi dan Ancaman Migrasi: Seruan Bijak dari Keuskupan Agung Ende

5 Juli 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

10 Juli 2025
Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

Peti Mati dari Tanah Rantau: Cermin Luka Sosial dan Spiritualitas yang Terluka

6 Juli 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved