Aksinews.id/Lewoleba – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. menyampaikan permohonan pamit dari Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena akan pindah tugas ke Oelmasi, Kabupaten Kupang. Empat perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan ditinggalkan untuk diselesaikan Kajari yang baru nanti, Azrijal.
Ya, “Pada kesempatan ini, saya menyampaikan limpah terima kasih kepada rekan-rekan (wartawan-Red) yang ikut membantu kami dalam proses penanganan (perkara), ikut membantu kami memberikan informasi, keterangan kepada masyarakat, sehingga kinerja kami terpantau, menjadi transparan”, ungkap Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lembata di kawasan Lusikawak, Lewoleba, Rabu (21/7/2021).
“Saya juga mau berpamit karena dalam waktu tidak terlalu lama saya akan dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Oelmasi (Kabupaten Kupang). Saya juga memohon maaf, kalau selama menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lembata masih ada kinerja saya yang kurang atau tutur kata yang tidak berkenan bagi teman-teman”, ucap Angsar, yang dilantik jadi Kajari Lembata pada 12 Agustus 2020 setelah mendapat SK pada tanggal 28 Juni 2020, dan mulai bertugas pada 21 Agustus 2020 silam.
Kepada wartawan, jaksa Angsar juga membeberkan empat perkara yang sudah memasuki tahapan penyidikan. Yakni, perkara dugaan korupsi pembukaan tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, perkara pembangunan kantor Camat Buyasuri, pembangunan gedung baru Puskesmas Wowong dan pembangunan gedung baru Puskesmas Bean.
Dia memaparkan bahwa perkara tambak udang di Desa Merdeka sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 1 Maret 2021. Kejari Lembata sudah memeriksa 25 orang saksi. Bahkan, sudah menyita sejumlah barang bukti, termasuk lokasi tanah tambak udang. Audit terhadap pekerjaan ini dilakukan oleh BPKP NTT.
“Kami sudah periksa ahli keuangan negara, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli dari Kemerintah Desa. Kami selalu berkoordinasi dengan para ahli melalui internet”, ungkap Ridwan Sujana Angsar.
Namun saat ini, muncul klaim masyarakat adat Kolibuto, Desa Merdeka, atas tanah yang disebut sebagai milik Desa Merdeka. Pasalnya, tidak ada pihak yang menyerahkan tanah itu kepada desa. Bahkan, pemerintah desa pun tidak pernah membeli tanah tersebut. Disinyalir ada upaya mendorong beberapa tokoh masyartakat setempat untuk membuatkan pengakuan hak atas tersebut sebagai milik desa. Perkara klaim hak ini masih berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba.
Sejumlah praktisi hukum juga menilai hibah tanah yang menjadi lokasi tambah harusnya dinyatakan batal demi hukum. Pasalnya, hibah tanah tersebut dilakukan tanpa melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sementara tiga perkara dugaan korupsi lainnya, sebut Angsar, dilakukan penyelidikan pada waktu bersamaan mulai tanggal 24 Mei 2021. Dan, “Mulai hari ini (Rabu, 21 Juli 2021), kami tingkatkan ke tahap penyidikan”, tandasnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim pemeriksa fisik pekerjaan dari Politeknik Negeri Kupang sudah terjun ke lokasi proyek di Desa Umaleu dan Desa Wowong, Kecamatan Buyasuri, dan Desa Bean, Kecamatan Omesuri, untuk menghitung volume pekerjaan. Ya, “Sudah periksa lapangan bersama Tim dari Politeknik (Kupang). Kami sedang berkoordinasi berkaitan dengan ketidaksesuaian antara fisik pekerjaan dan kontrak kerja”, ungkap Ridwan Sujana Angsar. Dikatakan, penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Lembata karena dirinya pindah tugas. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kesempat perkara itu bisa sampai kepada penuntutan”, ungkap Ridwan Sujana Angsar.(*/fre)