ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

    Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

    Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekbis

Empat Pengacara Ajukan Praperadilan di PN Larantuka Atas Status Tersangka Konsultan Perencana SPAM IKK Ile Boleng

aksinews by aksinews
15 Januari 2021
in Ekbis, Headline, Hukrim
1
Empat Pengacara Ajukan Praperadilan di PN Larantuka Atas Status Tersangka Konsultan Perencana SPAM IKK Ile Boleng
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Larantuka – Empat orang pengacara selaku kuasa hukum konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Jumat (15/1/2021). Konsultan perencana dijadikan tersangka bersama kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) ibu kota Kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

Empat pengacara dari Firma Hukum ABP Advokat dan Konsultan Hukumsekaligus mengajukan gugatan pra peradilan. Yakni, Akhmad Bumi, S.H., Bisri Fansyuri LN, S.H, Ahmad Azis Ismail, S.H, Anna Rullia, S.H.

Pendaftaran gugatan pra peradilan dilakukan oleh Ahmad Azis Ismail, S.H mewakili rekan-rekannya di kantor PN Larantuka. Ahmad Azis Ismail diterima staf bagian hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Larantuka (PTSP) PN Larantuka, Michael P. Lamapaha. Selanjutnya, perkaranya didaftarkan dengan nomor 1/Pid.Pra/2021/PNLrt oleh Panitera Muda Pidana PN Larantuka, Kadis Lou,SH.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum konsultan perencana sejak awal memang sudah mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya, kliennya bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan PPK SPAM IKK Ile BolengDinas PUPR Flores Timur. Dan, perencanaan dilakukan dari sumber mata air Waigeka hingga ke pemanfaat air minum bersih di Kecamatan Ile Boleng, sejauh 14.320 meter dari mata air. Sedangkan, proyek mangkrak terjadi atas pekerjaan di mata air Wai Mawu.

Sehingga, menurut Akhmad Bumi, kliennya tidak bertanggungjawab atas pekerjaan dari sumber mata air Mai Mawu. “Klien kami tidak bertanggungjawab atas pekerjaan di Wai Mawu, karena klien kami merencanakan pekerjaan dari sumber mata air Waigeka,” tandasnya.

Akhmad Bumi yang juga dikenal sebagai aktivis social ini mengakui bahwa korupsi memang menjadi musuh umat manusia sejagat. “Tapi secara kasuistis perlu dilakukan dengan hati-hati dan secermat mungkin. Klien kami selaku konsultan perencana yang pekerjaannya sudah selesai dilakukan per Mei 2018. Produk pekerjaan perencanaan dari klien kami sudah digunakan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang. Olehnya penetapan tersangka kepada klien kita itu bermasalah, perlu diuji melalui praperadilan,” tandasnya, dalam press reliasenya.

Dikatakan, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang (1). Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; (2). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; (3). Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

“Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak menjangkau fakta perlakuan penegak hukum yang kadang melanggar hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, misalnya penetapan seseorang menjadi tersangka secara prematur.”

Selain itu, telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka pada seseorang. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili absah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka,” papar dia.

Selaku kuasa hukum konsultan perencana, dia menguraikan bahwa kliennya mendapatkan pekerjaan perencanaan secara legal di bawah bendera PT Muara Consult Perwakilan Flores Timur. Setidaknya ada 20 perusahaan konsultan yang mengikuti lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur, dan mengumumkan pemenang melalui http://lpse.florestimurkab.go.id/ dengan 75 (tujuh puluh lima) hari kelender kerja (Maret – Mei) terkait pekerjaan perencanaan.

“Bahwa Pemohon selaku Kepala Perwakilan PT Muara Consult kabupeten Flores Timur berdasar Akta Nomor: 26 tanggal 7 September 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Tb. DHANI RAMADHAN, SH, MH, MKn di Bandung Jawa Barat, terdaftar di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 25 Januari 2018, memiliki tanda daftar perusahaan perseroan terbatas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), dan lain-lain,” tegasnya, seolah menolak sinyalemen yang menyebutkan bendera bodong.

Ditegaskan pula bahwa perencanaan pekerjaan di Waigeka Desa Lite sudah diterima dan dinyatakan selesai 100% sesuai kontrak Nomor: DPU.PEN.RU.602/140.k/PR-CK/2018, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima pada tanggal 21 Mei 2018 di ruang Rapat Dinas PUPR Flotim. Dokumen serah terima itu dibubuhi tanda tangan konsultan, PPK, serta Tim Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan, yakni Gabriel Gago Kerans (ketua tim pemeriksa), Alex Marcel (sekretaris), dan Philipus De Rosari (anggota).

“Dengan diterimanya hasil pekerjaan perencanaan di Waigeka Desa Lite ini maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan Pemohon sesuai kontrak berakhir/selesai. Dengan demikian prestasi yang dikerjakan Pemohon yang telah dinyatakan selesai 100% oleh tim pemeriksa tersebut dibayar 100% sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Yang dibayar adalah HAK PEMOHON berdasar prestasi kerja,” tandasnya, sekaligus menolak klaim sepihak yang menyatakan penerimaan itu sebagai kerugian negara.

Ditegaskan pula bahwa produk perencanaan tersebut dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan fisik pekerjaan. “Artinya, hasil pekerjaan Pemohon telah digunakan. Pada waktu proses pelelangan fisik pada bulan Agustus 2018, Pemohon diminta DPRD Kabupaten Flores Timur untuk melakukan presentase produk perencanaan tersebut di hadapan Anggota DPRD kabupaten Flores Timur. Setelah lelang fisik dimenangkan oleh PT Global Nusa Alam (GNA) dengan nilai penawaran Rp 8.865.798.000,00, (delapan milyar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah),” tandasnya.

Setelah PT GNA dinyatakan sebagai pemenang, dilakukan penunjukan lapangan/lokasi kepada Perusahan pemenang tender bersama-sama dengan Dinas PUPR, PPK, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas, Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah. Namun saat akan melaksanakan pekerjaannya, PT GNA mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Bupati dan Wabup Flotim sempat terjun langsung melakukan pertemuan mediasi di kantor Desa Lite, tapi tidak ada titik temu dan kesepakatan.

Buntutnya, tanggal 10 Desember 2018 ,PPK mengeluarkan surat Nomor; DPU.PENRU.602/48/CK/2018 ditujukan kepada Kuasa Direktur PT GNA untuk penghentian sementara pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena adanya penolakan dari masyarakat setempat. Dan, tanggal 28 Juli 2019 masyarakat Desa Hokohorowura menyerahkan sumber mata air Wai Mawu kepada Pemkab Flores Timur untuk kebutuhan masyarakat Ile Boleng. Sehingga tanggal 23 September 2019, PPK mengeluarkan surat Nomor: DPU.PENRU.602/37/CK/2019 kepada Kuasa Direktur PT GNA dengan perintah untuk melanjutkan pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena masyarakat pemilik mata air Wai Mawu telah menyerahkan sumber mata air tersebut kepada Pemerintah.

Tanggal 02 Oktober 2019, dilakukan rapat terkait addendum kontrak untuk kontraktor pelaksana dengan peserta rapat terdiri dari Panitia Gabriel G. Kerans (Ketua), Alex Marcel (Sekretaris), Yeremias H. Tokan, ST, Markus B. Dasilva, Philipus De Rosari masing-masing sebagai anggota, PPK (pejabat pembuat Komitmen) Yohanes J. Fernandez, ST, Konsultan Pengawas Siprianus Reda, ST dan Kontraktor Petrus Sabon Ama Dosi. “Rapat ini sudah tidak lagi melibatkan konsultan perencana.”

Bulan Oktober 2019, pemohon diminta oleh PPK dan Dinas PUPR kabupaten Flores Timur untuk melihat mata air Wai Mawu Desa Hokohorowura. Pada saat Pemohon dan tim melihat mata air Wai Mawu Pemohon menemukan hasil antara lain: debit air pada Wai Mawu tersebut pada puncak kemarau tidak memungkinkan untuk dibawa pada wilayah sasaran karena debit airnya kecil yakni sekitar 0,2 liter/detik. “Elevasi antara Wai Mawu dengan reservoir 200 M3 di Desa Dokeng Kecamatan Ile Boleng yang sudah dibangun hanya selisih +/- 9 M, sehingga dengan perbedaan ini tidak mungkin dilakukan sistem pengaliran air dalam pipa dengan sistem gravitasi,” ujar kuasa hukum mengutip penjelasan konsultan perencana.

Menurut Tim Kuasa hukum konsultan perencana, saat penetapan kliennya menjadi tersangka dan kemudian ditahan, jaksa masih sedang menguji atau masih mencari bukti-bukti. “Keuangan yang diterima klien kami adalah haknya berdasar prestasi kerja yang sudah dilakukan serah terima pekerjaan perencanaan SPAM IKK Ile Boleng sebagaimana disebutkan pada bagian lain permohonan ini berdasar kontrak,” tandas mereka.

Setelah serah terima pekerjaan perencanaan tersebut maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan konsultan perencana telah selesai. Perpindahan lokasi dari Mata Air Waigeka Desa Lite Kecamatan Adonara Tengah ke mata air Wai Mawu Desa Hokohorowura diluar tanggungjawab konsultan perencana.

“Olehnya tidak berdasar hukum jika konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan proyek mangkrak di Mata Air Wai Mawu Desa Hokohorowura, yang konsultan perencana lakukan pekerjaan perencanaan adalah di Mata Air Waigeka Desa Lite kecamatan Adonara Tengah, bukan di Wai Mawu desa Hokohorowura,” tandas tim kuasa hukum.(yup/fre)

ADVERTISEMENT
Tags: #PNLarantuka#Praperadilan#SPAMIKKIleBoleng
Previous Post

Inspektorat Flotim Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar; Kuasa Hukum Kontraktor Pelaksana SPAM IKK Ile Boleng Lancarkan Gugatan Perdata

Next Post

Babinsa Koramil 1624-01/Larantuka Laksanakan Pendisiplinan Protkes Pada Masyarakat

aksinews

aksinews

Next Post
Babinsa Koramil 1624-01/Larantuka Laksanakan Pendisiplinan Protkes Pada Masyarakat

Babinsa Koramil 1624-01/Larantuka Laksanakan Pendisiplinan Protkes Pada Masyarakat

Comments 1

  1. Ipung bethan says:
    3 tahun ago

    keadilan dan kebenaran di atas segala-galanya,….
    #SaveSiola

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 131 Followers
  • 198k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

7 Desember 2023
Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

7 Desember 2023
Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

6 Desember 2023
Hati Tergerak Tangan Terulur

Hati Tergerak Tangan Terulur

6 Desember 2023

Recent News

Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

7 Desember 2023
Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

7 Desember 2023
Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

Optimalkan Fungsi dan Peran Humas Panwaslu Kecamatan, Bawasalu Lembata Gelar Rakor

6 Desember 2023
Hati Tergerak Tangan Terulur

Hati Tergerak Tangan Terulur

6 Desember 2023
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

Kenangan Bersama WG, Yuyun Wulo: Lagu Buat Abang Dheval Ternyata Juga Buat Dia

7 Desember 2023
Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

Iman Ibarat Rumah di Atas Wadas

7 Desember 2023
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved