Aksinews.id/Lewoleba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lembata memastikan akan membayar THR sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Ya, “Memang anggaran sudah tersedia. Kami lakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Itu menjadi pegangan kami dalam merealisasikan THR kepada PNS,” ungkap Kepala BKAD Lembata, Lukman Suksin, SE menjawab aksinews.id, di Lewoleba, Senin (3/4/2023).
Pasal 11 PP tersebut, menyatakan:
- Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
- Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
- Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.
Lukman Suksin juga mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut pihaknya masih menunggu edaran lagi. Menurut dia, PP 15 Tahun 2023 itulah pijak hukumnya. “Itu yang saya maksudkan dengan edaran. Pijakan hukumnya sudah ada, tinggal direalisasikan,” tandasnya.
Lebih lanjiut, dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapan edaran untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan pembayaran THR. Ya, “Kami akan keluarkan SE (Surat Edaran) setelah Perbup (peraturan bupati) ditandatangani Pak Bupati sebagai pedoman pelaksanaan bagi SKPD,” jelas Lukman Suksin.
Dia memastikan, pembayaran akan dilakukan sebelum perayaan Lebaran. “Komitmen kita dibayar sebelum hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pembayaran THR kepada PNS dilakukan mulai tanggal 4 April 2023.
Menkeu mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Jika berpijak pada ketentuan PP 12 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1), mestinya Pemkab harus membayar THR pada tanggal 11 atau 12 April mendatang. Penetapan hari raya Idul Fitri atau Lebaran seringkali dalam hitungan Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah berbeda. Diperkirakan sekitar tanggal 21 atau 22 April 2023.
Lukman Suksin menegaskan bahwa dari segi anggaran sudah tidak ada masalah. Sehingga pihaknya akan segera merealisasikan THR kepada para PNS di Lembata sesuai waktunya.
Yang berhak menerima THR Daerah, jelas dia, sudah diatur dalam Pasal 16 huruf b angka 1, 2, 4, dan 5. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR akan diatur dengan Peraturan Bupati sesuai amanat Pasal 17 ayat 2 PP 12 Tahun 2023,” jelasnya.
Pasal 16 huruf b, menyebutkan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan l.ayanan Umum Daerah.
Sedangkan, pasal 17, berbunyi:
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Lukman Suksin menjelaskan bahwa Peraturan Bupati sedang diproses. Pihaknya masih menunggu Penjabat Bupati Maarsianus Jawa menandatangani Perbup, untuk dijadikan acuan menerbitkan Surat Edaran ke SKPD. (AN-01)