Aksinews.id/Watowara – Kepala Desa Watowara, Alexander Gena Teluma diduga menyelewengkan dana desa sekitar Rp.60 juta. Hal itu diterangkan Anis Sogen usai mengikuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Senin (13/3/2023) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), Kamis (30/3/2023).
Ia menilai LKPJ APBDes 2022 fiktif karena tidak memuat secara detail tentang semua belanja sesuai postur APBDes.
“Terkait dugaan penyelewangan DD (Dana Desa) karena dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD itu, laporan realisasi berdasarkan postur APBDes sangat berbeda dengan laporan riil kepada masyarakat,” kata Aris Sogen, Kamis 30 Maret 2023.
Ia mengatakan, pada realisasi riil masih mengisahkan saldo dana desa sekitar Rp.60 juta. Namun dalam laporan APBDes tidak mengakomodir sisa dana desa sekitar Rp.60 juta tersebut.
“Di forum rapat secara lantang saya katakan APBDes tahun 2022 itu fiktif. Seharusnya sisa DD Rp.60 jutaan dijadikan Silpa untuk digunakan pada tahun anggaran 2023. Namun dilaporkan silpa hanya sebesar Rp.600 ribu,” kata Aris Sogen, khawatir.
Mantan Kades Watowara itu menilai ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Kades Watowara sebagai pengguna anggaran.
“Alexander Gena Teluma sebagai penguasa pengguna anggaran berperan juga sebagai Suplayer yang secara aturan tidak diperbolehkan,” kata Aris.
Terkait kades yang berperan sebagai suplayer, Aris bilang ia sudah mengkonfirmasi jawaban Kades Watowara saat rapat LKPJ.
“Dalam sesi dialog, kades sendiri pun mengakuinya. Jawabannya miris, bahwa ia melayani program dengan harga pasaran sesuai saya beli masyarakat pada umumnya dan itu barang biasa,” pungkas Aris, menerangkan.
Sementara itu, Kades Watowara, Rofinus Alexander Gena Teluma malah menampik bahwa dirinya bukan suplayer.
“Adalah tidak benar. Karena mulai dari bahan lokal sampai non lokal ada pada suplayer lokal yang dipakai, yang punya kendaraan besar atau dump truck. Kebetulan istri saya punya usaha kios dan ada kekurangan bahan non lokal dan TPK belanjakan di kios istri saya. Itu wajar, dan itu saat LKPJ saya jelaskan semuanya,” kata Kades Watowara.
Ia bahkan menilai mantan Kades Aris Soge tidak paham apa yang dimaksudkan dengan LKPPD dan LPPD, yang mana menurut kades Teluma, dua dokumen tersebut disiapkan untuk laporan kepada masyarakat dan kepada bupati melalui camat.
Kades Watowara menilai bahwa yang berkomentar soal LKPPD di Desa Watowara adalah seorang mantan Kades yang tidak bisa maju pada suksesi kemarin karena tidak bisa melaksanakan kewajibannya termasuk LKPPD. Untuk itu, kata Kades Teluma, komentar tersebut dianggap sebagai usaha untuk mencari panggung.
Namun, Kades Watowara tidak merincikan soal isi laporan pertanggung jawaban kepada wartawan. “Saya mohon maaf saya tidak menjelaskan soal isi laporan, karena proses pertanggung jawaban saya telah melalui mekanisme yang dimulai dari perencanaan dan ini melibatkan masyarakat desa dan lembaga BPD,” ujarnya. (AN-02)