Aksinews.id/Lewoleba – Tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Lembata sebanyak 418 orang menyatakan kecewa berat dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah, Lukman Suksin, SE. Mereka menilai Kepala BKD tidak paham dengan tugas dan tanggungjawab bidan dalam pelayanan medis.
Ikhwal soalnya berkaitan dengan pembayaran tukin tahun 2022. Hanya dokter yang dibayar 12 bulan, sedangkan tenaga medis lainnya tidak. Terkait ini, Lukman Suksin menjelaskan bahwa tukin untuk dokter yang dibayar 12 bulan menurut Suksin sudah melalui pertimbangan objektif. “Tindakan mereka dalam hal ini dokter dapat menghasilkan PAD, sementara ASN lainnya sebagai beban kerja. Tindakan mereka (ASN lainnya) tidak secara langsung menghasilkan PAD,” tegas Suksin.
Misalnya demikian Suksin, “Tindakan dokter dalam hal melakukan klaim pelayanan kepada BPJS dan Tindakan pelayanan dokter lainnya mendatangkan PAD bagi daerah dengan skema 40 persen untuk jasa pelayanan dan 60 persen penghasilan PAD”.
“Atas pernyataan ini, sebagai Bidan kami menyampaikan bahwa kami tidak setuju dan menolak penjelasan ini karena jika pembiayaan pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Tenaga Kesehatan bersumber dari PAD maka reward harus mempertimbangkan peran tenaga kesehatan sebagai team work. Kurangnya pemahaman terhadap tugas pokok tenaga kesehatan oleh pejabat pengambil kebijakan, berdampak merugikan tenaga kesehatan bahkan dapat menyebabkan hilangnya motivasi kerja. Kami sangat mengapresiasi jika surat ini menjadi referensi perubahan kebijakan di masa yang akan datang,” tandas para bidan dalam surat IBI kepada penjabat bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Surat IBI Lembata kepada Penjabat Bupati Lembata memang khusus menyikapi penerimaan Tambahan Penghasilan oleh ASN Kabupaten Lembata tahun 2022, khususnya bagi Tenaga Kesehatan. Mereka menemukan adanya kesenjangan yang besar antar profesi kesehatan satu dengan yang lain.
Dalam suratnya kepada penjabat Bupati Lembata, IBI Cabang Lembata 6 (enam) butir pertanyaan dan sikap yang perlu disikapi. Yakni, satu, memohon penjelasan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 dari pejabat yang berwewenang.
Dua, telah diterbitkan kembali Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Beban Kerja dan Pertimbangan Objektif Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2023. “Pada lampiran termuat besaran tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan, namun tidak mencantumkan profesi Bidan didalam keputusan tersebut. Mohon penjelasan untuk dapat kami pahami,” tulis merek.
Tiga, Keputusan Bupati Lembata pada poin 2 berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Pasal 58). Pasal dimaksud memuat kriteria pemberian Tambahan Penghasilan agar mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Empat, berdasarkan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan pada poin 3 maka kami menyampaikan keberatan menerima Pemberian Tambahan Penghasilan dengan besaran yang tertuang dalam keputusan tersebut dengan alasan:
- Bidan adalah profesi, merupakan alat negara yang menjadi ujung tombak pemerintah pusat dan daerah juga merupakan pekerja perempuan, memiliki sumber penghasilan yang rendah karena latar belakang pendidikan standar minimal dengan kesejahteraan yang tidak pernah sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan.
- Bidan dalam praktik profesinya, menyelenggarakan seluruh program kesehatan dari pusat sampai daerah secara mandiri, tersebar di tempat- tempat tugas yang sulit akses informasi, transportasi dan layanan kesejahteraan lain, juga menerima peran delegatif sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat sampai daerah, menjadikan bidan adalah ‘dokter spesialist’, ‘perawat’, ‘apoteker’, ‘nutrisionis’, ‘vaksinator’, ‘administrator’ dan peran lain yang didelegasikan karena keterbatasan tenaga. Bidan saat ini tengah berjuang mengentaskan stunting yang jadi prioritas nasional, dan tugas berat menekan AKI/AKB ada di pundak Bidan.
- Bidan dalam praktik profesinya juga menyelenggarakan asuhan klinis medis secara mandiri, memiliki resiko tinggi tertular penyakit infeksi, juga rentan terhadap penyakit jantung, anemia dan penyakit tidak menular lainnya karena beban kerja terhadap jaminan kualitas pelayanan dan keselamatan nyawa ibu dan bayi.
- Bidan adalah tenaga kesehatan, bekerja 24 jam dan telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui peran mandiri yang menjadi kewenangan bidan.
- Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 pasal 46 Tentang Tugas dan Wewenang Bidan dan PMK Nomor 21 Tahun 2021, mengamanatkan bidan untuk melaksanakan:
- Pelayanan Kesehatan Masa sebelum Hamil
- Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
- Pelayanan Persalinan
- Pelayanan kesehatan masa sesudah hamil
- Pelayanan Kesehatan anak
- Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi
- Pelayanan Kesehatan Seksual
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
- Pelaksaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Peran ini telah merinci sumbangan bidan terhadap PAD yang dibayarkan ke Pemda oleh mitra berdasarkan klaim pelayanan bidan antara lain:
- Klaim persalinan Normal Rp. 700.000
- Klaim ANC I paket Rp. 200.000
- Klaim PNC 1 paket Rp. 100.000
- KB implant Rp. 100.000
- KB IUD Rp. 100.000
- KB Suntikan Rp.15.000
- Rujukan 1 paket Rp. 216.000
Lima, berdasarkan alasan atas keberatan yang kami ajukan, kami mohon agar Penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Bidan Tahun 2023 di naikan dengan besaran yang sepadan dengan mempertimbangan hal-hal pada poin e.
Poin enam, mereka mempersoalkan pernyataan Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Lukman Suksin.
IBI juga melansir kembali salah satu rekomendasi Tim Audit Maternal Perinatal-Survailance Respon (AMPSR) pada tanggal 17 Desember 2022 yang bertempat di Hotel Palm Indah bahwa Bidan di Desa/Kelurahan diberikan kembali Insentif Good Pagi sebesar Rp. 250.000/bulan agar dapat dianggarkan kembali.
Surat IBI Cabang Lembata yang ditandatangani sembilan orang pengurusnya ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kab.Lembata, Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Ketua IBI Provinsi NTT dan PP IBI Nasional. (AN-01)