Aksinews.id/Larantuka – Nasib apes menimpa seorang guru honorer di SMKN Witihama berinisial, RLS. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan, atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya sendiri, Noor Fazlei (15), siswa Teknik Komputer di SMKN Witihama, Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Flores Timur.
RLS didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jaksa penuntut umum menuntut 10 bulan, dan hakim memutus 10 bulan. Kita menerima putusan itu sesuai koridor yang berlaku,” kata Hairun Hery Tokan, SH, kuasa hukum terdakwa RLS.
Kuasa hukum terdakwa pun menyatakan bahwa hasil keputusan majelis hakim diterima. “Ini menjadi pembelajaran buat seluruh guru di Flores Timur. Bahwasanya, guru dalam undang-undang diatur sebagai tenaga profesional yang mendidik. Mendidik anak itu bukan berarti dengan cara kekerasan. Tapi dengan cara berharkat dan bermartabat,” ujarnya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Larantuka, isteri terdakwa hanya mengangguk dengan mata berkaca-kaca. Air matanya mengalir kecil saat ditanya perasaannya saat melihat suaminya harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan.
Sementara, keluarga korban ditemui secara terpisah pun menerima keputusan hakim. Wajah ibunda Noor Fazlei memerah saat ditanya wartawan. Namun pihak keluarga korban mengaku patuh pada keputusan hakim.
Untuk diketahui, orang tua korban baru empat hari tiba di Flores Timur. Selama ini, mereka berada di Negeri Jiran Malaysia.
Kasus yang menimpa Noor Fazlei bikin sang ibunda terpukul. Ia seakan ingin menumpahkan air mata, tapi masih tertahan di kedua kelopak matanya. Meski keputusan hakim sedikit bikin berat hati keluarga, tapi keluarga tetap menerima keputusan tersebut dengan senang hati. “Apapun alasan tetap puas,” kata seorang anggota keluarga usai sidang putusan majelis hakim. (AN-02)