Aksinews.id/Lewoleba – KPU Kabupaten Lembata menetapkan 516 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia. Data warga pemilih yang meninggal dunia ini ditetapkan KPU Lembata dalam giat pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), selama periode Maret hingga September 2021. Pemilih TMS kategori meninggal dunia, tercatat lebih banyak dari Jumlah TMS kategori pindah domisili, pemilih ganda, pemilih bawah umur dan pemilih tidak dikenal.
Demikian penjelasan Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lembata, Piter Payong Pati, S.Fil di Lewoleba, Rabu (27/10/2021). Dia menjelaskan, DPB Kabupaten Lembata hingga periode September 2021 mencapai 88.886 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 40.406 dan 48.480 pemilih perempuan. “Potensi pemilih Lembata akan terus bertambah hingga akhir tahun 2021”.
Mengenai pemilih TMS kategori meninggal dunia, kata Payong Pati, sedapat mungkin dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dalam kepentingan pembersihan data base kependudukan. Menurutnya, data warga pemilih yang meninggal dunia, berpotensi masuk kembali dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
“Data warga pemilih TMS yang meninggal dunia dan kategori lainnya boleh dikeluarkan dari daftar pemilih oleh KPU, tetapi belum tentu dikeluarkan dari data base penduduk Kabupaten Lembata. Jadi, sejauh warga meninggal dunia belum diterbitkan akta kematian oleh Dinas Dukcapil, maka nama warga yang bersangkutan masih tercacat dalam data base penduduk Kabupaten Lembata. Ini yang saya bilang, nama-nama warga pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dan telah dikeluarkan dari data pemilih, berpotensi masuk kembali dalam DP4. Terkait dengan data pemilih TMS kategori meninggal dunia ini, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda Lembata”, jelas Payong Pati.
Dia mengakui bahwa data pemilih selalu menjadi momok dari Pemilu ke Pemilu. Giat KPU untuk melakukan rekapitulasi DPB yang berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu, tak semata dilakukan untuk melindungi hak pilih rakyat tetapi juga dipandang sebagai langkah penting KPU untuk meningkatkan kualitas data pemilih.
“Kita melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan sumber data dari Dinas Kependudukan Lembata, laporan masyarakat dan analisis mandiri terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Masyarakat yang sadar akan pentingnya data pemilih, sudah mulai memanfaatkan website dan akun media sosial KPU kabupaten Lembata untuk melaporkan pemilih baru dan juga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Baru-baru ini, ada warga dari Desa Lamawara, Kecamatan Ile Ape, melaporkan pemilih yang meninggal dunia. Semoga hal yang baik ini dapat ditularkan ke semua warga”, jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making, pada kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa kualitas data pemilih akan lebih baik jika semua stakeholder yang berkepentingan, baik Partai Politik, Pemerintah maupun masyarakat pemilih ikut berpartisipasi dengan memberikan laporan. Dikatakan, KPU terbuka menerima masukan dari masyarakat.
“Tidak seperti dulu, sekarang KPU Lembata punya dua kantor. Jika dulu, warga harus mendatangi kantor KPU, kalau sekarang cukup hubungi KPU Lembata melalui kantor digital. Silahkan kunjungi laman website resmi atau juga melalui akun medsos resmi milik KPU Lembata. Melalui media-media digital, warga boleh menyampaikan laporan perbaikan data pemilih, mendaftar diri sebagai pemilih baru, atau membuat laporan pemilih TMS,” kata Elias.
Ditanya tentang pemilih TMS kategori meninggal dunia sebagaimana data rekaman KPU Lembata sebanyak 516, Elias mengatakan, jumlah yang ada hanya semata-mata data yang berhasil direkam berdasarkan laporan warga, juga berasal dari tracking data mandiri oleh KPU Lembata. Oleh karenanya, kata dia, jumlah warga pemilih yang meninggal dunia kemungkinan jauh diatas data yang telah direkap KPU Lembata. Untuk itu, dia menghimbau kepada Partai Politik, Pemerintah dan masyarakat dapat menyampaikan informasi-informasi penting, baik terkait data pemilih maupun infomasi kepemiluan lainnya kepada KPU Kabupaten Lembata melalui website, maupun melalui akun resmi media sosial milik KPU Kabupaten Lembata.(An-01/Sumber: Website Resmi KPU Kabupaten Lembata)