Aksinews.id/Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut nama dua anggota kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang bikin Presiden pusing. Kedua menteri itu adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kenapa?
Begini ceritanya. Rocky Gerung berkaca dari situasi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk gas elpiji 3 kg langka yang bikin Bahlil dihujat.
Selain itu, Rocky Gerung juga merujuk kepada penangkapan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Isa Rachmatarwata, kata Rocky, merupakan “tangan kanan” Sri Mulyani di Kemenkeu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ya, “Pak Prabowo sebagai presiden dibikin pusing oleh Bahlil, sekarang pasti dibikin pusing oleh Kemenkeu,” kata Rocky Gerung dalam YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (8/2/2025.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menyebut Kemenkeu dijunjung sangat tinggi sebagai lembaga dengan insentif tertinggi di Indonesia. “Dengan standar moral tertinggi, ternyata dirjen anggaran ditangkap kejaksaan,” kata Rocky Gerung.
Dia menjelaskan publik akan menilai Sri Mulyani tidak bisa menjaga integritas Kementerian Keuangan.
Rocky Gerung juga menyebut saat ini Indonesia mengalami situasi darurat di bidang kepemimpinan moral.
“Layak orang menuntut Sri Mulyani dievaluasi. Di dalam kedaruratan ekonomi dan politik, justru terjadi moral hazard di Kementerian Keuangan,” ujar Rocky Gerung.
Ini Rincian Kekayaan Isa Rachmatarwata
Dian Fath Risalah dari republika.co.id melaporkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025). Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Isa tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 38,96 miliar setelah dikurangi dengan utangnya.
Isa memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 8,83 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Tasikmalaya.
Di Jakarta Selatan, ia memiliki tanah seluas 258 meter persegi dengan nilai Rp 3,87 miliar. Sementara itu, di Tangerang Selatan, terdapat tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 180 meter persegi dan 160 meter persegi senilai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah tanah di Tasikmalaya, yaitu tanah seluas 6.380 meter persegi senilai Rp 729,14 juta, tanah seluas 2.648 meter persegi senilai Rp 302,63 juta, tanah seluas 3.457 meter persegi senilai Rp 987,71 juta, serta tanah seluas 3.134 meter persegi senilai Rp 447,71 juta.
Selain aset properti, Isa juga memiliki kendaraan dengan nilai total Rp 1,5 miliar. Kendaraan tersebut meliputi Toyota Camry tahun 2011 yang ditaksir seharga Rp 100 juta, Mazda CX9 tahun 2021 senilai Rp 650 juta, serta Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 yang memiliki nilai Rp 750 juta. Di luar kendaraan, ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 504,06 juta.
Isa juga memiliki surat berharga dengan nilai signifikan, mencapai Rp 19,52 miliar. Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 5,78 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 3,12 miliar.
Meski memiliki total kekayaan yang cukup besar, Isa juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 302,91 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan bersihnya setelah dikurangi utang mencapai Rp 38,96 miliar.
Kejagung menduga Isa terlibat dalam pengawasan yang tidak maksimal saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2009. Akibatnya, terjadi skandal keuangan dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejagung akan mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal yang telah menjerat sejumlah petinggi Jiwasraya serta para pelaku dari sektor swasta. (*/AN-01)
Ini akibat lemahnya supremasi hukum di Indonesia, sehingga korupsi berjamaah dan merajalela di mana-mana.
Harusnya para koruptor yang nilainya di atas 1 triliun di hukum mati dan kerugian Negara harus di kembalikan 100%.