Aksinews.id/Lewoleba — Pemerintah Kabupaten Lembata menerima kunjungan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, Inspektorat , Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim BPK yang dipimpin oleh Ketua Tim, Sri Utami.

Dalam pemaparannya, Ketua Tim BPK, Sri Utami, menyampaikan bahwa pemeriksaan terperinci akan dilaksanakan selama 35 hari, terdiri dari 30 hari di lapangan dan 5 hari di Kantor BPK Kupang. Pemeriksaan dimulai pada 13 April hingga 19 Mei 2026, dengan tujuan utama memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa penilaian BPK berfokus pada kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu aspek krusial yang akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan, mengingat masih sering menjadi temuan signifikan.
BPK juga mencatat perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya hingga Semester II Tahun 2025, yaitu sebesar 75,88% telah sesuai, 19,76% belum sesuai, 3,15% belum ditindaklanjuti, dan 1,21% tidak dapat ditindaklanjuti. Diharapkan capaian ini dapat terus ditingkatkan pada pemeriksaan kali ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK menegaskan komitmen terhadap kode etik pemeriksaan, di antaranya larangan bagi pemeriksa untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, serta menjaga profesionalitas dengan tidak mendiskusikan pekerjaan di luar forum resmi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menyampaikan bahwa pada awalnya kegiatan ini direncanakan dihadiri bersama Bupati. Namun, Bupati berhalangan hadir karena sedang mengikuti agenda strategis terkait investasi daerah.
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa audit bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami memandang proses audit ini sebagai ruang evaluasi yang konstruktif. Apapun hasilnya nanti, akan menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya
Wabup Nasir juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif selama proses audit berlangsung. Apabila terdapat data yang belum lengkap atau membutuhkan klarifikasi, diharapkan hal tersebut dapat disampaikan secara proporsional sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika ada data yang belum lengkap atau masih membutuhkan klarifikasi, mohon disampaikan secara terbuka dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pemeriksaan,” tegasnya
Lebih lanjut, Wabup Nasir mendorong seluruh perangkat daerah untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif. Ia menegaskan tujuan utama dari pelaksanaan audit ini adalah untuk menilai tingkat kewajaran pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BKAD, Lukman Suksin, SE menyoroti pentingnya peningkatan kualitas laporan keuangan, tidak hanya dari sisi ketepatan waktu tetapi juga akurasi data. Ia mengungkapkan bahwa masih adanya perangkat daerah yang belum menyelesaikan laporan, khususnya terkait pengelolaan dan penatausahaan aset.
“Kami meminta komitmen seluruh perangkat daerah untuk segera menuntaskan laporan yang tertunda dan memastikan setiap permasalahan aset diselesaikan secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (ProkompimPemKabLembata)






















