Aksinews.id/Lewoleba – Ini warning bagi Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Anselmus Asan Ola, AP, MSi dalam mengeluarkan pernyataan kepada publik. Utamanya, menyangkut rencana perubahan nama sekolah guna mendapatkan dukungan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Warning atau peringatan itu disampaikan pegiat literasi Lembata, Darius Baki Akamaking, SKM, yang akrab disapa Darko King, Selasa (21/2/2023). Dia meminta Kadis Pendidikan Lembata untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik.
Ya, “Sebagai pejabat, Pak Kadis sebaiknya lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan. Apalagi Pak Ansel ini kan urus soal pendidikan. Dia harus bisa jadi cerminan maju mundurnya, baik buruknya kualitas pendidikan di daerah ini,” tutur Darko King kepada media ini.
Dia menguraikan alasannya untuk meminta Kepala Dinas Pendidikan yang akrab disapa Ansel Bahy itu untuk bicara lebih cermat. Menurutnya, hal paling utama yang harus dipertanyakan adalah soal aturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.
“Kalau memang itu kebijakan Bappenas, tolong tunjukkan regulasinya. Kan soal perubahan nama sekolah ini berpengaruh luas terhadap banyak aspek pendidikan di dalamnya. Masak gampang-gampang saja diubah tanpa juknis yang jelas hanya karena tidak bisa dapat alokasi DAK? Dan, masak Bappenas bisa punya kebijakan seperti itu? Kalau sekolah-sekolah inpres saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta? Inpres itu kan milik pemerintah juga,” imbuhnya.
Darko menyayangkan pernyataan sang kepala dinas karena menurutnya pernyataan itu mencerminkan tidak adanya penghargaan akan sejarah dan jasa para pendiri. Padahal, setiap sekolah tentu punya sejarah panjang yang patut dikenang.
“Setiap sekolah ini kan punya sejarah. Kenapa namanya SDK 1 Lewotolok? Kenapa namanya SDK 2 Lewotolok? Kenapa namanya SDI Hamahena? Ada sejarahnya semua itu. Jangan sampe Pak Kadis sendiri tidak tahu?,” ungkap Darko King.
Ditanya soal solusi apa yang harus diambil, Darko mengusulkan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal perubahan nama sekolah itu. Bagi dia, klarifikasi itu bukan semata-mata untuk menjawab keresahan masyarakat yang ada. Tetapi lebih dari itu, untuk membangun sebuah atmosfer pendidikan yang adaptif jika saja hal itu benar-benar merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak dapat dihindari.
“Kalau Pak Kadis punya komitmen yang tinggi untuk menjamin peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini, itu harus dilakukan. Artinya, kalau memang perubahan nama itu harus dilakukan sesuai regulasi, ya siapkan semua perangkat yang perlu dari sekarang dan jalankan tahapan-tahapannya secara profesional. Jangan bicara di media saja. Justru membuat masyarakat resah, kan?,” pungkasnya dengan nada kesal.
Sebagaimana diberitakan sebuah portal berita online, Senin (6/2/2023), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Ansel Bahy menyampaikan sinyalemen akan adanya perubahan nama sekolah khususnya SD dan SMP di Kabupaten Lembata. Perubahan nama sekolah itu menjadi sangat penting untuk dilakukan karena masih banyak sekolah yang namanya tidak sama dengan nama desa dimana sekolah itu berada.
Menurut Ansel, ketidaksesuaian nama itu menyebabkan banyak sekolah tidak dapat mengakses bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Informasi itu didapatkannya ketika berkonsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ada juga yang mensinyalir kalau ada oknum-oknum tertentu di Dinas Pendidikan Lembata yang coba mempengaruhi Kepala Dinas untuk merubah nama sekolah. Ini berkaitan dengan upaya me-negeri-kan sekolah swasta tapi tersandung pada nama sekolah yang masih bernaung di bawah yayasan milik keuskupan Larantuka. Sehingga mereka mendorong merubah nama sekolah agar tidak muncul dalam data yayasan milik keuskupan tersebut.
Dikuatirkan perubahan nama itu akan berpengaruh terhadap data aset dan pengelola sekolah, serta data diri siswa. Sebab, semua data sekolah sudah masuk dalam data di kementerian yang membidangi urusan pendidikan. (DK/AN-01)