<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta

aksinews by aksinews
29 Mei 2025
in Headline, Humaniora
0
Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan tingkat das dan menengah ternyata tidak langsung diterapkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan masih mengkaji putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan, pihaknya belum memberikan respons lengkap terkait keputusan tersebut. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

MK memutuskan menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul pun tidak memberikan respons. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq menyampaikan hal serupa bahwa pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.

“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar.

Fajar mengatakan putusan baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya belum menerima salinan resminya. Proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Fajar, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.

Dia menyampaikan bahwa pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Putusan MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.

Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

Melansir laman resmi MK (mkri.id), MK mempertimbangkan pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian, Pasal 31 (2) menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Menurut MK, ketetapan tersebut jelas dan tegas mengatur bahwa tiap warga negara memiliki hak mendapatkan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. (*/AN-01)

Tags: gratisMendikdasmenSD SMP
Previous Post

Kenaikan Yesus, Ikhtiar Menegakkan Keadilan dan Melawan Korupsi (Sebuah Catatan Refleksi Perspektif Sosiologi Agama)

Next Post

Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

aksinews

aksinews

Next Post
Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

5 Desember 2025
Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

5 Desember 2025

Recent News

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

5 Desember 2025
Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

Mengawal Tuntutan dan Vonis Kasus Prada Lucky, Imparsial Gelar Diskusi Via Zoom

5 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/2025

9 Desember 2025
Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

7 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved