Aksinews.id/Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro mengingatkan, pemerintah daerah propinsi dan kabupaten agar menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13.
Gaji ke-13 sudah mulai dibayarkan pada bulan Juli nanti. Jadi, “Pemda harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai,” kata Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa (7/6/2022), dan menambahkan, “Gaji ke-13 pada Juli”.
Kementerian Keuangan juga memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan pada bulan depan, Juli 2022. Besarnya akan sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 biasanya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah. “Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya kami cairkan,” ucap Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6/2022).
Adapun besaran gaji ke-13 ini akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural/fungsional/umum.
- Tunjangan kinerja sebesar 50%.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan pensiunan. Rinciannya sebagai berikut:
- Melalui K/L Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
- Melalui dana alokasi umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah
- Melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan
Jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. (*/AN-01)