Aksinews.id/Lewoleba – Orang boleh saja sembah sujud atasan dengan berbagai cara untuk mendapatkan jabatan. Itu tidak berlaku bagi Paskalis Yoseph Setet, SE alias Pace Punang. Dia malah meletakkan jabatan setelah dituding oleh PLT Bupati Lembata, Thomas Ola kalau dirinya melakukan intimidasi tanpa klarifikasi siapa dan kapan mengintimidasi.
Dalam suratnya nomor : 01/PYS/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Lembata, Pace Punang menyampaikan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya. Saat ini, Pace menjabat Sekretaris sekaligus pelaksana tugas Kadis PMD.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang saya emban. Pengunduran diri ini semata-mata agar segala pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat berjalan secara baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Pace Punang dalam suratnya.
Permohonan mundur Pace Punang dari Plt Kadis PMD Lembata ini disampaikan pada saat Dinas PMD sedang dalam tahapan proses Pilkades serentak se-Lembata. Ada 144 desa di Kabupaten Lembata yang akan melaksanakan Pilkades secara bersamaan. Desa-desa sudah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan sedang bersiap-siap untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkades Serentak.
Sejumlah kalangan agak mencemaskan nasib pelaksanaan Pilkades serentak 2021 pasca pengunduran diri Pace Punang ini. Pasalnya, Pace Punang dipandang cakap dan menguasai regulasi terkait desa. Apalagi, dia pula yang menyusun design Pilkades serentak 2021.
Pace Punang sendiri mengaku tidak nyaman bekerja dalam situasi dengan sarat dengan prasangka. Dia sendiri mengaku belum tahu menahu kapan dirinya melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasinya. “Selain mengurus desa, kami (PMD) juga mengurus PKK. Kalau kerja tidak becus memang saya marah. Ini semata-mata untuk memperbaiki kinerja staf bukan intimadasi untuk sesuatu kepentingan pribadi saya. Saya bukan orang politik. Saya ini bekerja berdasarkan aturan”, tandasnya.
Mantan Kabid Promosi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata ini menuturkan bahwa dirinya sempat menghadap Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali guna mencari jalan keluar “masalahnya” dengan PLT Bupati Lembata. “Saya juga tidak pernah dipanggil Pak PLT Bupati untuk klarifikasi”, jelasnya.
Asal tahu saja, PLT Kadis PMD ini “dipermalukan” PLT Bupati Lembata, Thomas Ola di hadapan para kepala desa dari dua kecamatan, Ile Ape dan Ile Ape Timur, Selasa (3/8/2021).
“Jangan takut dengan bupati, sekda, kadis. Saya dengar PLT kadis PMD mengancam-mengancam orang. Hebat sekali. Bagus itu, hentikan. Hentikan semua yang mengintimidasi masyarakat, staf dan masyarakat kita. Kalau diantara kita sudah tidak saling menghargai, siapa lagi yang menghargai kita”, ungkap Thomas Ola yang didengar langsung Pace Punang yang duduk berhadapan dengan Thomas Ola.
Dia mengaku tidak puas dengan arahan Sekda Tapo Bali. Sehingga, Pace Punang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan. Apalagi, muncul selentingan bahwa sejumlah oknum pejabat sedang berusaha untuk mendongkel orang-orang kepercayaan almarhum Eliaser Yentji Sunur dari posisi yang diduduki saat ini. Namun Pace Punang sendiri mengaku tidak tahu menahu apakah dirinya masuk dalam target yang akan disingkirkan atau tidak.
Informasi yang berhasil dihimpun aksinews.id menyebutkan bahwa sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup kerja Pemkab Lembata saat ini sedang pasang ancang-ancang untuk meletakkan jabatan. “Daripada kena gusur, lebih baik mengundurkan diri”, gerutu seorang pejabat yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali masih belum dihubungi untuk klarifikasi. Ditanya melalui pesan WhatsApp, Apakah PLT Bupati bisa mengangkat pejabat baru pengganti PLT Kadis PMD yang mengundurkan diri? Bagaimana nasib pelaksanaan Pilkades tanpa Kadis PMD berkaitan dengan gaji/honor serta pengadaan kotak dan surat suara? Tapi, sampai berita ini dipublis, belum ada balasan sama sekali.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang PLT Bupati adalah 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kbijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. Mengajukan rancangan Perda; 3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR; 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraruran perundang-undangan, dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati.
Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan oleh PLT Bupati adalah : 1. Melakukan mutasi pegawai; 2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya; 3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; 4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.(*/fre)