Aksinews.id/Larantuka – Tujuh orang pelaku pencurian di Toko 51 Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, menggasak barang dan uang yang ditotal senilai Rp 1 miliar. Mereka sudah diamankan aparat polisi di Mapolres Flores Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis(29/4/2021), mengatakan, tujuh pelaku pencurian di Toko 51, Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur telah ditangkap dan segera ditahan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka akan dikenai pasal 363 dan 55 KUHPidana.
Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi hingga tiga kali. Pertama, pada tanggal 19 Januari 2021. Kedua, tanggal 24 Januari 2021, dan ketiga, tanggal 24 Februari 2021. “Jadi para pelaku ini bukan satu kali, tapi tiga kali”, tandas Suka Arsa.
Barang-barang yang dicuri Hanphone, perhiasan, uang dan laptop. Ada “Jam dijual dengan harga Rp 6 juta, padahal harga aslinya Rp 300.000.000”, ujar Suka Arsa.
Pencurian pertama, pelakunya lima orang. MSD (28) sebagai eksekutor yang masuk ke dalam. MDK (27), RM (22), SB (34)dan ZA(25) itu yang bertugas memantau sekitar area.
Yang kedua, enam orang MSD (28) yang masuk kedalam, yang lain memantau dari luar, serta melihat situasi sekitar. Yang ketiga, tiga orang; MSD(28), MDK(27), AS(26). Jadi eksekutornya MSD(28).
Ada tiga tujuan. Tujuan pencurian pertama, mereka mengambil uang. Pencurian kedua, mereka mengambil perhiasan. Dan yang ketiga, apa pun barangnya tetap diambil. Jadi, banyak barang bukti seperti uang, perhiasan, laptop, tali, hp. Yang menurut korban kalau ditotal dengan uang senilai Rp 1 Miliar. Karena ada barang-barang yang harganya lumayan tinggi seperti berlian dan jam yang harganya Rp 300.000.000.
“Kebetulan ketujuh orang tersangka ini sudah kita amankan untuk segera melakukan penahanan. Untuk barang bukti, sebagian sudah kita dapatkan terus sisanya dalam pencarian karena ada yang sudah dijual dan orangnya masih kita lakukan pendalaman”, ungkap Arsa.
Dari hasil curian, uang itu mereka pakai untuk foya-foya. Setelah diselidiki, berlian hasil curian, menurut pelaku, dibuang di laut. Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini menurut keterangan pelaku dan saksi-saksi, otak pelaku pencurian dikenai pasal 363 ayat 2, pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tersangka yang lainnya kita kenai pasal 55, pengusutan atau membantu.(Yup)