ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Polkam Business

Kuasa Hukum Pemohon, Akhmad Bumi : Siola tidak Penuhi Syarat Jadi Tersangka

aksinews by aksinews
4 Februari 2021
in Business, Ekbis, Headline, Hukrim
0
Kuasa Hukum Pemohon, Akhmad Bumi : Siola tidak Penuhi Syarat Jadi Tersangka
0
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Larantuka – Setelah mengikuti sidang praperadilan secara beruntun setiap hari sejak Senin (1/2/2021) hingga Kamis (4/2/2021) sore, kuasa hukum pemohon Yohakim Yuvenalis B. Siola selaku Konsultan Perencana Proyek SPAM IKK Ile Boleng, Akhmad Bumi, SH menyatakan bahwa kliennya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab Termohon hanya mampu memperlihatkan 1 dari 2 syarat minimal alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Ya,“Dari sisi pembuktian yang dihadirkan Termohon, penetapan Yuvenalis B. Siola menjadi tersangka tidak memenuhi syarat yakni minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Pemohon Yuvenalis B. Siola selaku Konsultan Perencana saat ditemui di Pengadilan Negeri Larantuka, Kamis (4/2/2021) seusai sidang praperadilan.

Dia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan Termohon hanya mengajukan satu alat bukti, yakni keterangan saksi. “Itupun sebagian keterangan saksi tidak menjelaskan peran dan tanggungjawab Pemohon. Olehnya saya selalu bilang, saksi-saksi itu berikan keterangan atas proyek yang mana, proyek Waigeka atau proyek Waimawu? Kalau proyek Waimawu itu Pemohon tidak bertanggungjawab. Proyek Waigeka belum berjalan, kontraktor belum kerja karena masyarakat desa Lite menolak. Kalau proyek Waigeka belum dikerjakan, lalu apanya yang diaudit oleh inspektorat? Karena audit itu termasuk audit fisik pekerjaan, tidak hanya duduk dan menghitung di kertas atau audit surat-surat,” tandas Akhmad Bumi.

ADVERTISEMENT

Dia Kembali menegaskan bahwa pindah lokasi bukan soal tekhnis perencanaan tapi masyarakat menolak. “Itu masuk dalam kualifikasi force majeure atau keadaan luar biasa. Dasar keadaan luar biasa itu kontraktor dilakukan PHK, kemudian dilakukan perencanaan dan lelang ulang dengan memindahkan lokasi,” ujarnya, menjelaskan.

“Alat bukti ahli, alat bukti surat juga tidak ada. Alat bukti petunjuk belum terbentuk, karena alat bukti petunjuk adalah alat bukti tidak langsung, beda dengan alat bukti lain,” urai Akhmad Bumi.

Menurut dia, penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon kesannya dilakukan dengan tergesa-gesa. “Dari fakta sidang praperadilan, dari agenda pembuktian dapat diketahui bahwa status tersangka kepada Pemohon Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana belum memenuhi syarat. Status tersangka pada Pemohon Yuvenalis B. Siola adalah cacat, olehnya menjadi tidak sah,” tandas Akhmad Bumi.

ADVERTISEMENT

“Praperadilan ini menguji sisi formilnya, telah memenuhi syarat atau tidak alat bukti yang dikehendaki KUHAP. Kalau alat bukti yang dihadirkan hanya 1 alat bukti ya tidak terpenuhi.” Kendati begitu, dia menyatakan siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. “Yang diputuskan oleh Hakim dalam sidang praperadilan ini, kalah atau menang kami mematuhinya. Kami menghormati apapun putusan pengadilan. Segala fakta yang terungkap dalam persidangan kami yakin akan dinilai oleh Hakim pemeriksa perkara Praperadilan. Siapapun tidak bisa melakukan intervensi pada hakim dalam memutus perkara apapun. Kami percaya hakim akan menilai fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan secara jujur dan adil sesuai keyakinan hakim. Hakim itu bebas, merdeka dan independen,” tandas Akhmad Bumi.(fre)

Keterangan foto: Akhmad Bumi, SH (berbaju biru) bersama Bisri Fansyuri, SH menjadi kuasa hukum pemohon praperadilan Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST, konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng.

Tags: #IKKIleBoleng#Siolam#Tersangka#TidakSah
Previous Post

Lagi Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Di Lembata Jadi Lima Orang

Next Post

Dirjen Bimas Katolik Hadiri Wisuda Mahasiswa STP Reinha, Akan Temui Uskup Larantuka dan Bupati Flotim

aksinews

aksinews

Next Post
Dirjen Bimas Katolik Hadiri Wisuda Mahasiswa STP Reinha, Akan Temui Uskup Larantuka dan Bupati Flotim

Dirjen Bimas Katolik Hadiri Wisuda Mahasiswa STP Reinha, Akan Temui Uskup Larantuka dan Bupati Flotim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

14 Juli 2025
Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

13 Juli 2025
Di Balik Letusan: Doa, Debu, dan Keteguhan Iman

Di Balik Letusan: Doa, Debu, dan Keteguhan Iman

12 Juli 2025
MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

10 Juli 2025

Recent News

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

14 Juli 2025
Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

13 Juli 2025
Di Balik Letusan: Doa, Debu, dan Keteguhan Iman

Di Balik Letusan: Doa, Debu, dan Keteguhan Iman

12 Juli 2025
MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

MPLS dan Pencegahan Bunuh Diri Remaja

10 Juli 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

14 Juli 2025
Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

Media Sosial dan The Good Samaritan: Belas Kasih di Tengah Lintasan Digital

13 Juli 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved