Aksinews.id/Larantuka – Reformasi birokrasi telah menjadi komitmen seluruh institusi pemerintahan beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik. Diharapkan reformasi birokrasi dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu tolak ukur suatu organisasi dikatakan bersih dari KKN adalah dengan meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).
Dalam rangka mewujudkan zona integritas dan menularkan semangat reformasi birokrasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pendampingan Persiapan Pembangunan Zona Integritas Untuk Mewujudkan WBK dan WBBM.
Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan oleh Kepala KPPN Larantuka, Nur Aida dan Kepala Kemenag Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payong di aula kantor Kemenag Flores Timur, Rabu (3/3/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Flores Timur, Martinus Tupen Payong menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPPN Larantuka yang siap bersinergi dan memberi pendampingan terhadap Kantor Kemenag Flores Timur untuk pelaksanaan pembangunan zona integritas demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih di lingkup kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
Sementara Kepala KPPN Larantuka, Nur Aida menyampaikan apresiasi atas niat dan usaha Kantor Kemenag Flores yang telah mengambil langkah untuk mengawali perubahan mewujudkan pembangunan zona integritas. KPPN Larantuka sebagai unit yang telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dari KEMENPANRB siap untuk menularkan semangat reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jadi, “Keberhasilan pembangunan zona integritas tidak hanya ditentukan oleh satu atau dua atau beberapa individu melainkan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas setiap individu dari suatu organisasi. Untuk itu, merupakan kewajiban bagi kita semua untuk bersama membangun integritas, profesionalisme, sinergi demi kesempurnaan dan pelayanan yang diberikan”, pungkas Nur Aida.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan sinergi yang lebih lagi di masa mendatang. (Yurgo Purab)