Aksinews.id/New York – Ini gagasan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Duta Besar (Dubes) Arrmanatha C. Nasir. Komunitas global perlu memastikan multilateralisme kuat antar negara-negara dunia, yang mendorong dialog dan kerja sama.
Hal itu disampaikan Dubes Arrmanatha C. Nasir, dalam debat terbuka di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) di New York, Amerika Serikat pada 12 Januari 2023 lalu.
Dalam debat terbuka DK PBB kali ini, tema yang diambil adalah “Peningkatan dan Penguatan Supremasi Hukum dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional: Supremasi Hukum antar Bangsa”.
Mengutip dari keterangan tertulis Dubes Arrmanatha yang diterima Medcom.id, Sabtu, 14 Januari 2023, disebutkan, “Kondisi dunia kita saat ini mengkhawatirkan karena krisis demi krisis terus terjadi”.
Menurut Dubes Arrmanatha atau akrap disapa Tata, pelanggaran terhadap aturan hukum seolah sudah menjadi norma dalam mengejar kepentingan pribadi yang sempit. Semangat multilateralisme yang menjadi kunci penegakan supremasi hukum internasional dirasa terus memudar.
Ia mengatakan bahwa kondisi global saat ini seolah “sedang menuju lereng licin, ke dunia di mana hukum rimba berlaku”.
Berbicara dalam konteks ini, Dubes Tata memaparkan tiga poin utama. “Pertama, supremasi hukum sangat penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, kepatuhan semua anggota terhadap Piagam PBB dan hukum internasional adalah fundamental,” ucapnya.
Setiap upaya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, juga harus didasarkan pada rasa hormat yang tulus, dan pemeliharaan supremasi hukum antar bangsa. Aturan yang didasarkan pada kekuatan semata tidak boleh berjaya di atas “aturan hukum.”
“Semua negara, besar atau kecil, maju atau berkembang, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menegakkan supremasi hukum. Sebagaimana Deklarasi Pertemuan Tingkat Tinggi tahun 2012 tentang Negara Hukum menyatakan bahwa …’aturan hukum berlaku untuk semua Negara secara setara’,” sebutnya, sebagaimana dikutip Medcom.id, 14 Januari 2023.
“Kedua, kita harus memastikan multilateralisme yang kuat. Hal ini didukung oleh rasa hormat yang kuat terhadap supremasi hukum. Kita harus mengupayakan multilateralisme yang mendorong dialog dan kerja sama. Multilateralisme di mana suara semua negara didengar dan penting,” tutur Dubes Tata.
Dalam gilirannya, multilateralisme yang kuat akan memungkinkan supremasi hukum dihormati dan dijunjung tinggi, yang akan berkontribusi dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
“Ketiga, kita harus mendorong penyelesaian perselisihan secara damai. Indonesia mengutuk setiap ancaman, atau penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Sebagai penjaga perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan harus memainkan peran kunci untuk memastikan tegaknya supremasi hukum,” ungkap Dubes Tata.
“Kami juga menganjurkan semua negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, termasuk melalui Mahkamah Internasional,” lanjutnya.
Dalam hal ini, DK PBB juga perlu menggunakan segala sumber daya, untuk membina hubungan yang lebih kuat dengan Mahkamah Internasional untuk membantu pekerjaan Dewan.
“Sebagai penutup, izinkan saya menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa supremasi hukum akan selalu memandu tanggapan kita terhadap tantangan global,” pungkas Dubes Tata. (*/AN-01)