Aksinews.id/Lewoleba – Penumpang pesawat terbang dari Bandara Wunopitu Lewoleba menuju bandara El Tari Kupang mengaku kecewa berat dengan petugas bandara Wunopito. Bahkan, ada penumpang yang berniat melakukan somasi kepada Bandara Wunopito Lewoleba.
Ikhwal soalnya begini, para calon penumpang sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan ke Kupang pada Minggu (3/4/2022). Saat mau chek in, mereka dibertahukan bahwa syarat untuk penumpang bisa ikut terbang jika sudah vaksin 3 kali atau sudah vaksin boster. Jika baru vaksin dua kali, maka harus menunjukkan bukti rapid antigen 1X24 jam.
Alhasil, para calon penumpang pun harus pontang panting mencari tempat melakukan rapit antigen. Ada yang ke RSUD Lewoleba, RSU St Damian atau ke tempat lainnya untuk mendapatkan rapid antigen. Mereka harus merogoh koceknya sendiri untuk membayar biaya rapid tersebut.
“Kami akan komplain ke pihak bandara (Wunopito Lewoleba-Red) terkait kejadian kemarin (Minggu, 3/4/2022-Red). Kami akan somasi pihak bandara Lewoleba. Ternyata aturan antigen itu tidak berlaku untuk penerbangan internal NTT dengan vaksin dosis 2,” tandas seorang penumpang dari Kupang, yang kembali ke Kupang melalui bandara Wunopito setelah menjalankan tugas di Lembata.
Dia mengaku sangat dirugikan. Pasalnya, menurut dia, ketentuan itu tidak berlaku untuk penerbangan intern NTT. “Kami sangat dirugikan atas kejadian. Uang itu tidak bisa kami pertanggungjawabkan ke negara karena kami dianggap mengada-ada. Tambahan uang bagasi pun mereka sulit memberikan kuitansi resmi. Banyak penumpang yang mengeluh ketika kami sama-sama chek-in. Ditulis saja Pak supaya petugas bisa lebih hati-hati memberikan informasi,” sesal penumpang tersebut.
Kepala Bandara Wunopito Lewoleba masih belum berhasil dihubungi. Namun petugas ticketing bandara Wunopito Lewoleba menjelaskan bahwa mereka mengikuti ketentuan terbaru mengenai yang mulai berlaku per tanggal 2 April 2022.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Surat edaran itu berlaku mulai 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Selain penerbangan, SE itu juga mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Aturan penerbangan terbaru itu meliputi sejumlah kategori mulai dari protokol kesehatan, penumpang anak-anak, sampai aturan yang harus ditaati oleh penumpang dengan berbagai kategori vaksinasi Covid-19. Aturan perjalanan calon penumpang pesawat terbaru Setiap calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Calon penumpang dengan moda transportasi udara antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol kesehatan penerbangan terbaru Merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2022, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh calon penumpang pesawat, yaitu: 1) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. 2) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 3) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. 5) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 6) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Pemerintah juga mewajibkan setiap operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap calon penumpang.(*/AN-01)