Aksinews.id/Atambua – Perkara anak dan mama kandung di Atambua belum berakhir antara Santy Taolin melawan mama kandungnya Kristina Lazakar. Penasehat hukum Kristina Lazakar minta agar Polres Belu segera menahan Santy Taolin.
Kali ini Helio Caetano Moniz selaku kuasa hukum Santy Taolin menyebutkan harta yang diperoleh Santy itu sebagai hadiah perkawinan. “Saya terlibat dan membela Santy sebagai kuasa hukum Santy. Saya sampaikan jawaban hukum, tanah tempat Santy merupakan hadiah perkawinan, karena mama dan bapak Dominggus Taolin tidak punya anak laki-laki, maka tidak mau apabila anak pertamanya kawin lalu pergi tinggal sama keluarga laki-laki, maka sebagai hadiahnya adalah tanah dan rumahnya”, jelas Helio seperti dikutip timorline, Sabtu (21/8/2021).
Menanggapi hal itu Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Kristina Lazakar kepada media Minggu, (22/8/2021) menjelaskan hadiah perkawinan itu bahasa Helio Caetano Moniz, bukan putusan pengadilan. Dalil itu disampaikan juga dalam gugatan yang diajukan oleh Helio tapi dalil itu tidak dapat dibuktikan, maka pengadilan menyatakan tidak terima.
“Tunjukan dimana amar putusan atau pertimbangan hakim terkait hadiah perkawinan kepada Santy Taolin seperti yang disebutkan Helio. Tidak ada putusan soal itu”, tegas Akhmad Bumi.
Awalnya, sambung Bumi, “Ngomong warisan, setelah pengadilan menolaknya, malah lari ke hadiah perkawinan. Hadiah perkawinan juga tidak diterima oleh Pengadilan. Ini namanya tidak konsisten.”
Dia menduga, kubu Santy Taolin akan terus mencari-cari alasan. Ya, “Setelah hadiah perkawinan tidak dapat dibuktikan. Bisa jadi besok lusa akan akan lari ke lain hal lagi. Boleh jadi besok lusa akan disebutkan bahwa harta itu bukan hadiah perkawinan tapi dibeli dari bapak kandungnya. Itu juga tidak dapat dibuktikan dan ditolak ya bulan depan bisa dirubah lagi bahwa harta itu diperoleh dari langit. Begitu seterusnya. Kalau tidak jujur, hanya menambah panjang masalah ini, membuat masalah tambah keruh antara mama dan anak. Padahal hukum itu hadir untuk mengakhiri konflik, bukan menambah konflik tambah panjang”, ujarnya.
Terkait status tersangka Santy Taolin, Akhmad Bumi menegaskan, “Kita minta segera ditahan. Santy sudah menyandang gelar tersangka sudah lebih dari satu tahun, sudah diuji melalui praperadilan tapi pengadilan menolaknya. Santy Taolin tidak bisa membuat dirinya lebih besar dari hukum, jika membuat dirinya lebih besar dari hukum, hanya akan membuat hukum menjadi mundur.” (*/fre)