Aksinews.id/Atambua – Hakim Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan eksepsi nebis in idem yang diajukan Kristina Lazakar dkk dalam putusan Nomor: 6/Pdt.G/2021/PN.Atb. Majelis hakim dalam putusan hlm 48-52 mengabulkan eksepsi nebis in idem yang pada pokoknya mengenai res judicata atau exception res judicata atau exceptie vangewijsde zaak atau nebis in idem atau keberatan karena terhadap perkara sudah pernah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan obyek tersebut kembali ke alm. Dominggus Taolin. Hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Kristina Lazakar pada media ini, Jumat (20/8/2021).
Akhmad Bumi, SH mengatakan kalau perkara pada tahun 2016 itu Santy Taolin dinyatakan menang oleh Pengadilan melawan mama kandungnya Kristina Lazakar berarti Santy Taolin tidak gugat lagi ke pengadilan kali ini. Kenapa Santy Taolin harus gugat lagi hal ini ke Pengadilan? Kan tidak masuk akal. Santy gugat lagi itu menegaskan bahwa tidak obyek yang dimenangkan oleh Santy Taolin. Kalau sudah menang harusnya mohon eksekusi, bukan gugat baru. Gugatan Santy Taolin kali ini juga tidak diterima oleh pengadilan dan obyek tersebut kembali kesemula yakni ke alm. Dominggus Taolin, jelas Bumi.
Eksepsi yang dikabulkan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Atambua halaman 11-13 diuraikan tentang Eksepsi Nebis in Idem. Disebutkan, pada posita gugatan poin 11, 15, 16, 17, 18 menyebutkan dengan mengutip putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/PDT/2016 PT.KPG, dalam putusan pengadilan tersebut baik subyek maupun obyek adalah sama yakni perkara yang bersumber dari harta warisan dan dalam perkara tersebut telah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/Pdt/2016/PT.Kpg hlm. 30 pertimbangan hukumnya dikutip sebagai berikut; “Menimbang, bahwa pernyataan penolakan warisan terhadap sebidang tanah oleh karena salah satu ahli waris yaitu Terbanding III semula Penggugat III masih belum dewasa, maka surat penolakan warisan dan akta pembagian warisan tahun 2009 dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku”.
“Menimbang, bahwa karena tujuan gugatan untuk mengembalikan tanah kembali kepada Penggugat I, II, III dalam Konpensi/Tergugat I, II, III dalam rekonvensi tidak dapat dikabulkan oleh karena surat penolakan warisan dan akta pembagian warisan tahun 2009 dinyatakan batal demi hukum”.
Pertimbangan hukum putusan Pengadilan a quo bersifat mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena amar putusan tidak dapat dipisahkan dengan pertimbangan hukum dalam putusan. Pertimbangan hukum setiap putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/Pdt/2016/PT KPG yang amarnya; Mengadili: Menerima permintaan banding dari kuasa hukum pembanding semula Tergugat tersebut (sekarang dalam perkara a quo selaku Penggugat). DALAM EKSEPSI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb tanggal 16 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Mengadili sendiri: DALAM POKOK PERKARA menolak gugatan Terbanding I, II, III semula Penggugat I, II, III. DALAM KONPENSI/REKONVENSI Menghukum Penggugat I, II dan III / Tergugat I, II, III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb tanggal 16 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut; Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi menolak eksepsi Tergugat Konvensi (sekarang dalam perkara a quo selaku Penggugat). Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekonvensi; Menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi; membebani Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.921.000 (dua juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan tersebut maka sengketa a quo kembali pada posisi semula (red/kembali kea alm. Dominggus Taolin), bukan menjadi hak milik Penggugat (red/Santy Taolin) secara sepihak. Apalagi surat pernyataan penolakan warisan dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak berlaku sebagaimana dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang (hlm. 30). Tidak ada dasar yang digunakan Penggugat untuk melakukan proses balik nama dengan tata cara yang melanggar hukum, hal itulah yang membuat Penggugat ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu. Kemudian Penggugat melakukan upaya hukum melalui permohonan Praperadilan, dan Pengadilan Negeri Atambua menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Karena subyek dan obyek dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb tanggal 16 Agustus 2016 Pengadilan Negeri Atambua jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/Pdt/2016/PT KPG, maka berdasar Pasal 1917 KUHPerdata, apabila suatu gugatan dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama, maka melekat asas ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya/ne bis in idem
Dengan demikian maka gugatan a quo harus ditolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalil eksepsi dari Kristina Lazakar tersebut yang dikabulkan secara utuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam putusan Nomor; 6/Pdt.G/2021/PN.Atb. Dalam putusan tersebut Santy Taolin dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).(*/fre)