Aksinews.id/Lewoleba – Tanah lokasi tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata yang dikerjakan pengusaha Benediktus Lelaona, akhirnya kembali menjadi milik masyarakat adat Kolibuto. Ini diperoleh setelah masyarakat adat Kolibuto mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lembata, beberapa waktu lalu.
Gugatan Masyarakat Adat Kolibuto teregister di Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor: 10 / Pdt.G / 2021 / PN.LBT.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (16/8/2021), Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto, Juprians Lamabelawa, SH, MHum, membenarkan bahwa tambak udang di Desa Merdeka telah jatuh ke tangan para kliennya, yaitu masyarakat adat Kolibuto.
Menuutnya, tambak udang di desa Merdeka itu kini telah jatuh ke tangan klien kami yaitu Masyarakat Adat Kolibuto.
Ya, “Tambak udang Desa Merdeka telah menjadi milik klien kami, hal itu dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 10/Pdt.g/2021/PN.LBT, putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap”, tandasnya.
Lebih lanjut Lamabelawa menerangkan, bahwa lokasi tambak udang yang kini dikuasai para kliennya akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat adat Kolibutu untuk kepentingan para kliennya.
Disinggung soal adanya penyitaan atas tanah tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lembata, Juprians menyampaikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan bersurat ke Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Lembata untuk boleh membatalkan penyitaan atas tanah tersebut agar tanah tersebut kembali dimanfaatkan oleh Masyarajat Adat Kolibuto.
Lanjut Jupri, tanah masyarakat adat Kolibuto yang dihibahkan Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon kepada Benediktus Lelaona tersebut telah batal demi hukum. Hal itu termuat dengan jelas dalam salinan putusan nomor 10/Pdt.g/2021/PN.LBT tersebut. (*)
Keterangan foto: PH Masyarakat Adat Kolibuto. Juprians Lamabelawa (tengah) didampingi Gaspar Sio Apelaby, SH dan Rafael Ama Raya,SH.