Aksinews.id/Lewoleba – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si., memimpin rapat evaluasi program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertempat di Ruang Rapat Bupati.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), serta Dinas Sosial Kabupaten Lembata.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa program BPJS PBI merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui skema ini, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan syarat utama peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bupati menginstruksikan percepatan proses verifikasi dan validasi terhadap 3.059 peserta PBI yang menjadi fokus evaluasi. Ia menargetkan seluruh proses pendataan dan penyerahan hasil verifikasi dapat diselesaikan paling lambat 30 April 2026.
“Saya minta seluruh jajaran terkait segera bergerak cepat. Libatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan data benar-benar valid dan tepat sasaran. Waktu kita terbatas, sehingga perlu ada target harian yang jelas agar pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelaporan rutin atas setiap progres pekerjaan serta pengawasan ketat dalam pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, setiap warga yang berhak harus dipastikan terdata dan mendapatkan manfaat program, tanpa ada yang terlewat.
Bupati juga mengingatkan bahwa proses evaluasi ini mencakup pencermatan terhadap perubahan status sosial ekonomi masyarakat. Peserta yang dinilai sudah mengalami peningkatan kesejahteraan, seperti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memiliki penghasilan tetap, perlu dievaluasi kembali status kepesertaannya.
“Data harus selalu diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima, sementara yang benar-benar membutuhkan justru belum terakomodasi,” ujarnya.
Selain itu, seluruh nama yang masuk dalam daftar responden ground check PBI dipastikan telah dicoret dari kepesertaan sebelumnya dan akan melalui proses verifikasi ulang untuk penetapan yang lebih akurat.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kebijakan pengurangan maupun penetapan peserta BPJS PBI dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ProkompiPemKabLembata)























